Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 20 Juli 2010

RAZIA PNS DITERAPKAN BKD KOTA BEKASI






Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi bersama satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor, 20/7. Kegiatan penertiban gabungan tersebut dilakukan agar semua anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bekasi dapat menumbuhkan kebersamaan dalam menjalankan tugas yang sudah diamanahkan pemerintah. Selain itu, terkait perkembangan situasi, juga dirasakan beberapa minggu terakhir para pegawai kehilangan tanggungjawab untuk dapat bersama-sama dalam saat susah atau sedih.

Dipimpin langsung kepala BKD, Drs. Dadang Hidayat M. Si., petugas gabungan penertiban melakukan razia para pegawai yang terlambat hadir. Usai apel pagi kendaraan yang masuk kantor pusat pemerintahan (puspem) kota Bekasi dihentikan untuk ditanyakan status tamu, apakah ia tamu atau pegawai. Selain kendaraan dihentikan, yang bersangkutan diminta turun dari kendaraan untuk didata apabila yang bersangkutan pegawai pemkot.

Satpol PP mengerahkan 10 personilnya dalam penertiban. Sedangkan BKD Kota Bekasi menempatkan 8 petugas langsung dilapangan. Mereka secara terperinci dan spesifik menanyakan satu per satu pengendara yang memasuki areal puspem. Semua yang terlambat hadir dipersilahkan memarkir kendaraan, lalu mereka diminta berdiri di Plaza Patriot untuk mendapatkan pengarahan.

Kepala BKD secara tegas menyampaikan problem kedisiplinan pegawai yang akhir-akhir ini terjadi, khususnya terkait kehadiran. Seharusnya kondisi ini tidak perlu terjadi bila pegawai memahami fingsi dantanggungjawabnya sebagai pelayan dan panutan masyarakat. Keterlambatan yang sering serta ketidak hadiran berpengaruh pada keterpaduan antar pegawai pemkot yang sangat jelas terlihat.

Saat dimintai keterangan hal sangsi, Kepala BKD menyampaikan bahwa apa yang dilakukan awal minggu 3 bulan Juli ini baru awal sehingga BKD belum dapat menentukan sangsi seperti apa yang akan diberikan. Semuanya masih diverifikasi untuk selanjutnya dibicarakan dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana mereka bekerja. Intensitas ketidak hadiran pada akhirnya akan direkomendasikan BKD pada pengambil kebijakan untuk menentukan sangsinya.

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 menjadi landasan formal ditetapkannya sangsi disiplin kepegawaian. BKD masih memantau beberapa minggu kedepan pada kehadiran pegawai secara keseluruhan. Ada 1.000 lebih pegawai di puspem Kota Bekasi serta 13 ribu lebih PNS dilingkungan pemkot Bekasi yang akan diperlakukan pengawasan. "Kalau sudah didata, kami baru akan memberikan laporan pada pimpinan masing-masing." imbuhnya.

1 komentar:

  1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 30 TAHUN 1980
    TENTANG
    PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    a. bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang
    perlu menetapkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan dipandang tidak
    sesuai lagi, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
    Mengingat :
    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II / MPR / 1978 tentang Pedoman
    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
    3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
    Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri
    dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3021);

    BalasHapus