Minggu, 11 Juli 2010
PELANGGAN PDAM MANGKIR, KEJAKSAAN NEGERI BEKASI DILIBATKAN
Pada akhirnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bekasi melakukan tindakan tegas dengan melibatkan penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan negeri Bekasi, untuk menagih tunggakan rekening air pelanggannya. Semua yang tertera dalam surat kuasa bernomor 08/ SKK/ PDAM/ BKS/ I/ 2010 tertanggal 7 Januari 2010 secara umum memberikan kewenangan pada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menagih pada 398 lebih pelanggan yang mangkir bayar rekening. Jauh sebelum kuasa itu, PDAM Bekasi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pelanggan yang belum melunasi tagihan rekening air mereka.
PDAM Bekasi melakukan penangihan rekening pelanggan nakal tersebut menjadi jalan tengah agar pelanggan dapat segera membayarkan tagihan yang lebih dari satu tahun tak dibayarkan kewajibannya. Kasi Pidana Perdata dan Tata Usaha Negeri Kejari Bekasi Ely Rahmawati mengatakan, pihaknya mendapatkan kuasa khusus dari PDAM Bekasi untuk melakukan penagihan rekening pelanggan.
Ely menuturkan, pihaknya hanya menangani pelanggan PDAM yang melakukan tunggakan lebih dari satu tahun dengan nilai antara Rp.1 juta hingga Rp. 40 juta. ”398 pelanggan PDAM yang masuk dalam daftar penanganan Kejari Bekasi.” jelasnya. Proses penagihan pelanggan yang melakukan tunggakan rekening, kata Ely, Kejari mengirimkan surat panggilan terlebih dahulu kepada penunggak rekening air tersebut. Bila penunggak tersebut hadir, pihaknya kemudian meminta agar yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakan rekening air yang belum dibayarkan.
Penyelesaian tunggakan rekening dapat dilakukan dengan cara cicil atau pun cash secara langsung di Kantor PDAM Bekasi. Bila dalam surat panggilan pertama penunggak rekening tak hadir, Kejari melakukan panggilan kedua dan ketiga, yang baru dilanjutkan somasi hingga akhirnya dilanjutkan ke PN Bekasi untuk melakukan tindakan tegas kepada penunggak rekening PDAM Bekasi yang masih membandel.
PDAM Bekasi sendiri melalui salah satu stafnya, Saiful, menjelaskan tentang perubahan setelah dilakukan upaya dengan memberikan kuasa pada Kejaksaan Negeri Bekasi dalam penagihan. Banyak diantara para penunggak melakukan pembayaran rekening setelah menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan negeri Bekasi yang berisi panggilan. "Mereka pada umumnya baru sadar bahwa kewajiban mereka harus segera dilaksanakan dengan membayarkan tagihan yang tertunggak." imbuh Saiful. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar