Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 12 Juli 2010

PASAL BERLAPIS UNTUK SEKDA KOTA BEKASI


Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi dijerat pasal berlapis. "Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, jo KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi wartawan, Kamis (8/7).

Seperti diketahui, hari ini Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tertangkap tangan dengan anggota BPK Jawa Barat Saat ini, Tjandra masih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.

Sementara itu, beberapa keluarga Tjandra terlihat mulai mendatangi KPK. Mengenai akankah Tjandra langsung ditahan, hingga saat ini baik Johan Budi maupun pejabat KPK belum mau memberikan keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat BPK Jawa Barat yang dilakukan pejabat Pemkot Bekasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat. Tjandra ditetapkan sebagai tersangka usai beribadah umroh.

"Iya, sudah tersangka, Kemungkinan akan ditahan." dipertegas Deputi Penindakan KPK Ade Raharja kepada wartawan, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/7).

Saat ini Tjandra tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sejak pagi tadi. Tjandra baru pertama kali diperiksa. Mengenai apakah Tjandra akan segera ditahan, Ade menyatakan menunggu sikap dari penyidik. "Kita lihat saja nanti," kata dia.

Sebelumnya, Tjandra tiga kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sedang bertugas. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukman Tohari (HL), Kepala Bidang Aset dan Akutansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Herry Supardjan (HS), Kasub Auditoriat BPK Jawa Barat Suharto (S), dan Auditor BPK Jawa Barat III Enang Hermawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar