Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 16 Juli 2010

PENANGANAN KASUS SUAP SERIUS, SEKDA KOTA BEKASI DITAHAN



Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Tjandra Hutama Effendi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Thandra ditahan di Rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Truno Joyo nomor 1, 15/7. Penahanan ini terkait kasus Suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah III Jawa Barat oleh pejabat Pemerintah Kota Bekasi, 21/6.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, (15/7).

Thandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 juli 2010. Pada pemeriksaan hari ini Thandra diperiksa selama 10 jam. Pria yang mengenakan kemeja safari coklat gelap ini keluar dari gedung KPK pada pukul 19.30 WIB. Usai keluar dari kantor KPK, Thandra langsung masuk mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ.

Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Thandra hanya bungkam. Penetapan tersangka sendiri banyak pihak di kota Bekasi berkesimpulan akhir dialah pejabat tinggi yang akan ditahan. Berkenbang issue, Trimedya Pandjaitan SH. disiapkan untuk mendampinginya elama proses pemeriksaan berlangsung. Akhirnya "the Most Man from Bekasi", ditahan juga.

KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pegawai Pemkot Bekasi inisial HL, HS dan auditor BPK Jawa Barat, S. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK di Bandung. Satu tersangka lagi yakni auditor BPK Jawa Barat inisial EH. KPK menyita uang sebanyak Rp. 372 juta dalam kasus ini.

Sebelumnya Nouval Al Rasyid SH. mempertanyakan kenapa hanya sekda kota Bekasi yang dijadikan tersangka baru. Padahal Kepala BPK Jawa Barat, Gunawan Sidahuruk seharusnya juga bertanggungjawab atas kasus suap tersebut. "Kenapa juga dijadikan tersangka tidak ditahan? Mengusik rasa keadilan tersangka yang lain karena KPK tidak akan pernah tahu apakah dia akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan." kata Nouval.

1 komentar:

  1. Pasal 5
    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209
    Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
    (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
    50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus
    lima puluh juta rupiah).

    Pasal 13
    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat
    kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
    pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
    150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


    Pasal 55

    (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;


    Pasal 209

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

    BalasHapus