Setelah sekian lama Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mencari kejelasan kapan mereka akan terima gaji, diperoleh kabar bahwa TKK akan menerima gaji mereka pada tanggal 10 Juli 2010. Kepastian ini didapat setelah konfirmasi yang dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dadang Hidayat, meyakinkan pada wartawan bahwa TKK pasti akan segera mendapatkan gaji mereka. Gaji sebagai bagian renumerasi TKK dilingkungan Kota Bekasi memang membuat beberapa TKK resah karena faktor keuangan mereka sangat terganggu karena ketidakjelasan kapan gaji TKK turun.
Yudha misalnya. TKK di dinas Sosial ini beberapa kali mencoba mencari tahu kapan gaji TKK akan dikeluarkan karena keuangan, khususnya transportasi dan kebutuhan lainnya bermasalah. Beberapa kali Yudha menghubungi rekan wartawan menanyakan apakah sudah ada pemberitaan yang mempertanyakan kapan alokasi anggaran gaji TKK akan disalurkan. Pembayaran gaji TKK sampai dengan akhir Juni 2010 belum dibayarkan karena ketidak jelasan alokasi anggaran TKK tidak diketahui mereka yang bekerja melalui jalur kontrak.
Dalam perjanjian dan kontrak yang mereka terima tidak dicantumkan bahwa mereka tidak akan menerima gaji dalam kurun waktu yang lama seperti yang mereka rasakan saat ini. Dalam kontrak hanya dijelaskan bahwa mereka tidak bisa menuntut untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis atau langsung. beberapa item kewajiban diterakan dan juga gaji mereka disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang mereka enyam terakhir.
Saat kami konfirmasi pada kepala BKD tentang tersendatnya gaji TKK, Dadang menyampaikan bahwa proses up date data TKK diseluruh SKPD sampai dengan awalJuli belum selesai. Inventarisir sendiri sesuai dengan surat Keputusan (SK) walikota yang diserahkan BKD pada TKK yang bersangkutan. Tanpa adanya lampiran SK, TKK tidak akan diverifikasi untuk dpat menerima gaji sesuai kontrak sebagai mana lazimnya. Bagi mereka yang berpendidikan akhir Sekolah Menengah Umum (SMU), gaji mereka akan diberikan sebesar Rp. 420 ribu perbulan. sedangkan mereka yang berpendidikan akhir Strata 1 (S1), mereka akan menerima gaji Rp. 508 ribu per bulan.
Alokasi anggaran yang sudah disahkan dalam APBD 2010 sendiri, menurut informasi, baru akan turun pada bulan Juli 2010. Penyesuaian pembayaran gaji yang mengacu pada turunnya alokasi anggaran berhubungan dengan sistem administrasi anggaran yang nantinya juga menjadi sattu paket laporan yang akan diaudit. Jumlah TKK sendiri seperti yang diutarakan beberapa pihak sampai dengan bulan Maret 2010, jumlahnya sebanyak 5.707 orang.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum didapat konfirmasi dari Hesti Widiastuti Kepala Sub Bagian Gaji DinasPendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi tentang jumlah resmi yang sudah berhasil diverifikasi. Konfirmasi yang kamidapatkan dari kepala BKD adalah kepastian pembayaran gaji TKK secara keseluruhan. Don.
KAPAN TKK UNJUK RASA KALAUGAJINYA BATAL TURUN LAGI?
BalasHapus