Rabu, 14 Juli 2010
SUAP BPK JABAR, PERLAKUAN BEDA DISOAL PENGACARA BEKASI
Nouval Al Rasyid menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jeli dalam penanganan kasus suap(grativikasi) kepala sub auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK wilayah III Jawa Barat, Suharto. Sebagai pihak yang berkepentingan dengan uang yang diberikan oleh Herry Suparjan, seharusnya KPK menetapkan kepala perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidahuruk sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga rasa keadilan dalam proses hukum dapat ditunjukkan dengan perlakuan sama dengan apa yang diterima oleh Tjandra Utama Effendi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, yang dijadikan tersangka baru.
Hal ini dikatakan Nouval pada wartawan, ditengah kesibukannya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi (14/7), karena dirinya melihat hak-hak Sekda terlemahkan dengan keputusan KPK tersebut. Seharusnya Gunawan Sidahuruk juga ditetapkan sebagai tersangka terkait suap yang diterima Suharto dan berbagai temuan uang terkait audit BPK Jawa Barat. Nouval melihat perkembangan yang berlangsung justru melahirkan pemisahan acara pemeriksaan dengan kasus yang sama dengan Herry Suparjan dan Heri Lukmantohari.
Nouval meminta kalangan pemerintahan kota Bekasi mempertanyakan kenapa hanya sekda Kota Bekasi saja yang dijadikan tersangka dan kenapa bukan Kepala perwakilan BPK Jawa Barat sebagai tersangka kasus gratifikasi BPK Jawa Barat. Nouval meragukan hasil penggeledahan kantor perwakilan BPK Jawa Barat merupakan kejujuran pemeriksaan kasus suap BPK Jawa Barat, 21/6. Tenggat waktu antara kejadian di Cikutra dengan penggeledahan di kantor perwakilan Jawa Barat terlalu lama, sehingga hasilnya tidak akan memuaskan untuk penyelidikan.
Kepala perwakilan BPK Jawa Barat diperlakukan lebih baik tentunya mengusik kemarahan banyak pihak yang tahu selama ini audit BPK selalu berbuntut pada permintaan uang "koreksi" hasil audit. Sebagai atasan Suharto dan Enang Hermawan tentu Gunawan Sidahuruk harus dimintai pertanggungjawabannya. Seharusnya bukan saja penggeledahan kantor perwakilan BPK Jawa Barat saja. KPK wajib mencari barang bukti dalam perkara yang melibatkan dua pejabat BPK Jawa Barat agar jelas siapa sebenarnya mata rantai kasus suap BPK Jawa Barat.
"Jangan KPK melakukan tebang pilih dalam kasus yang sudah diketahui masyarakat secara luas." kata Nouval yang eks-aktivis gerakan di Bekasi itu. Masyarakat Bekasi akan merasakan KPK sebagai institusi yang hanya mengotori track record masyarakat kota yang sedang membenahi kotanya menjadi kota Cerdas, Sehat dan ihsan. Oleh sebab itu Nouval meminta KPK segera menetapkan juga Gunawan Sidahuruk selaku pejabat Kepala perwakilan BPK Jawa Barat sebagai salah satu tersangka Suap BPK Jawa Barat. Saat ditanya wartawan kenapa. Nouval dengan tegas mengatakan Kepala Perwakilan BPK tersebut bertanggungjawab atas terjadinya suap BPK Jawa Barat tersebut.
Dirinya juga mengingatkan kota Bekasi untuk berbesar hati karena selama proses berlangsung masyarakatnya sangat perhatian pada proses penegakan hukum, pembangunan clean government dan good governance. Daerah-daerah lain dalam hal hasil audit juga banyak diduga terbantu dengan media gratifikasi. Hanya kebetulan apa yang terjadi dengan suap BPK Jawa Barat, pelaku tertangkap tangan. "Harapan saya, hanya penerima dan pemberi suap seharusnya kasus suap BPK Jawa Barat dapat berjalan proses hukumnya." imbuh Nouval. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar