Senin, 19 Maret 2012
PENGACARA PLT WALIKOTA GERAM DITUDING SUAP HAKIM PTUN
Pengacara Plt. Walikota Bekasi, Naufal Alrasyid SH., geram atas tuduhan yang dialamatkan pada pemkot terkait issue suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang gugatan Mutasi 400 lebih Guru Kota Bekasi. Dirinya akan menggugat balik apa bila para guru yang menggugat/ perkara 02, 08 serta 011 di PTUN Bandung.
Naufal mempersilahkan para penggugat untuk melakukan banding terkait putusan hakim PTUN dan bukan membuat fitnah dan pencemaran nama baik. "Mungkin justeru mereka yang terbiasa dengan budaya suap, jadi jangan melempar tuduhan padahal merekalah yang bisa begitu," katanya (19/3).
Ketika ditanya kenapa pengacara pemerintah kota Bekasi, baik itu bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) kota Bekasi maupun pengacara Plt. Walikota membiarkan issue itu berkembang. Secara tegas Naufal menyampaikan rasa kasihan dan tidak ingin menodai hasil putusan hakim PTUN dengan membuat persoalan baru.
Dirinya menghormati keputusan banding para penggugat karena pemerintah kota Bekasi fair dalam menyikapi sikap para penggugat. "Tapi jangan membuat masalah dengan melemparkan issue suap sehingga masyarakat bingung karenanya," kata Naufal.
Langkah yang diambil oleh pemkot Bekasi, kata Naufal, adalah langkah-langkah hukum yang teruji dan memenuhi rasa keadilan. "Jadi bukan issue yang dibangun, karena hal itu bisa berakibat munculnya fitnah yang tidak mendasar sama sekali," terangnya.
Seperti diketahui, hakim PTUN yang terlibat menangani perkara-perkara gugatan guru atas mutasi Surat Keputusan (SK) Walikota Bekasi Nomor 820/Kep-93-BKD/XII/2011 saat ini sedang diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pemeriksaan dilakukan karena adanya tudingan tindak penyuapan yang dilakukan pemkot Bekasi agar hakim memenangi perkara.
Dengan demikian SK Nomor 820/Kep-93-BKD/XII/2011 setelah putusan hakim PTUN Bandung secara otomatis berlaku dan para penggugat wajib melaksanakan dan mematuhi SK tersebut. "Sebelumnya sebenarnya mereka bisa lega karena SK tidak berlaku karena adanya Putusan penundaan pemberlakuan SK," kata Naufal.
Namun Naufal sama sekali tidak merespon pertanyaan terkait upaya rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Rekonsiliasi menurut kami saat ini adalah proses hukum, selain itu tidak ada, Apalagi mereka sudah menuduh yang tidak-tidak," katanya. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar