Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 22 Maret 2012

PASANGAN INCUMBENT LAYANGKAN GUGATAN

Kemenangan pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja (NERO) di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bekasi pada 11 Matret 2012 kemarin kembali menuai protes dari pesaingnya. Tidak hanya itu, kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga menuai kecaman. Hal itu terbukti dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat) dan pasangan Sa’duddin-Jamalullail Yunus (SAJA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan jumlah suara. Tim advokat pasangan Darip-Jejen melaporkan pada Selasa (20/03) yang dibuktikan dengan tanda terima No. 477-0/PAN.MK/III/2012 diterima oleh Dian Husni Khotimah. Didalamnya, disebutkan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Bekasi. Sementara pasangan Sadudin-Jamal pada Senin (19/03) kemarin dengan surat pengajuan gugatan itu diterima dengan No. 476/PAN.MK/III/2012, dan langsung diterima oleh bagian Permohonan MK, Agus Nirwan Etra. ”Kami sudah ajukan permohonan gugatan ke MK. Semua syarat-syarat gugatan sudah kami penuhi. Dan tinggal menunggu persidangan satu pecan kemudian,” kata tim kuasa hukum Dahsyat Arkan Cikwan kepada wartawan kemarin. Dia menjelaskan, pegajuan gugatan ini sedikitnya melampirkan alat bukti P1 sampai P 14 sebanyak 12 eksemplar. Syarat-syarat dan dokumentasi diberikan juga sebanyak 12 eksemplar. Jika gugatan ini dikabulkan, maka ada dua pilihannya, mendiskualifikasi pasangan Neneng-Rohim dan melakukan Pemilihan Kepala Daerah ulang. Soal adanya kecurangan dalam Pilkada, 11 Maret lalu, Arkan mengaku, sangat besar. Terutama saat waktu pencoblosan, dugaan money politik sangat jelas. Misalkan, setiap RT/RW di organisir untuk memberikan uang kepada warga demi memilih satu pasangan tertentu.”Kami sudah berikan juga bukti itu ke MK,” papar Arkan. Bahkan, kata Arkan, bukti yang dianggap pelanggaran itu sangat sistematis. Pasalnya, ada beberapa warga yang kini sudah memberikan bukti itu sekarang dalam perlindungan advokasinya. ”Nanti dalam persidangan, kami akan ungkap semua bukti-bukti tersebut,” paparnya. Sementara itu, Ketua Advokasi Sadudin-Jamal, Hikmah Prihadi turut mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan juga ke MK Senin (19/03). Semua bukti yang diduga pelanggaran, kata dia, akan dibuka semua di pengadilan.”Kami sudah siapkan seluruh bukti terkait pelanggaran yang terjadi selama Pilkada. Sejauh ini, kasus masalah Pilkada Kabupaten Bekasi sudah diambil alih oleh DPP PKS. Dalam ajuan gugatan itu, kata Hikmat, termuat 12 eksemplar syarat utama, dan surat kuasa tim kuasa hukum. Soal bukti akan kami paparkan nanti dalam persidangan semuanya,” ungkapnya. Terpisah, Sekretaris KPUD Kabupaten Bekasi, Mumuh Mulyana mengatakan, kalau pihaknya masih menunggu materi gugatan itu. Jika memang hanya persoalan data, pihaknya akan mempersiapkan semua bukti data otentik yang dimiliki.”Kalau soal pelanggaran money politik itu bukan ranah kami, semuanya ada di Panwaslu,” ujarnya. Bahkan, kata Mumuh, pihak KPUD juga sudah mempersiapkan bantuan hokum. Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mendapat tembusan. Menurut dia, prinsipnya hanya menunggu jika memang guguatan itu bergulir.”Kita tunggu saja,” paparnya. Menanggapi banyaknya gugatan ke MK, Ketua tim sukses pemenangan Neneng-Rohim, Mustakim mengatakan, semua gugatan itu syah-syah saja dilakukan pasangan lain. Dan dia mengaku, gugatan itu bukan ditujukan ke pasangannya, melainkan ke KPUD. ”Kami hanya terkait saja, bukan menjadi sasaran gugatan,” tandasnya singkat.(Dhin/Don).

4 komentar:

  1. Semoga menemukan titik terang. Memang antara calon dengan masyarakat dan pemangku jabatan dalam Pemilukada Kabupaten Bekasi 2012 cukup 'Complicated'.

    BalasHapus
  2. Benar....Benih demokrasi makin mengakar...golput perlu dikaji serius dalam pelaksanaan pemilu kada...

    BalasHapus
  3. dari semua lapisan masyarakat kabupaten bekasi dari muara gembong sampai Tambun selatan kental banget ada money politik, mudah - mudahan MK ga buta dengan kasus pilbub ini

    BalasHapus