Sabtu, 03 Desember 2011
RAY RANGKUTI ANGGAP PERMOHONAN M2 TIDAK PADA TEMPATNYA
Pengamat Politik Ray Rangkuti, menilai permohonan aktif kembali Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Muhammad (MM) kepada Mendagri Gamawan Fauzi tidak pada tempatnya karena KPK masih menempuh kasasi atas putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung.
”Kalau KPK mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, berarti KPK menilai ada sesuatu yang salah. Sehingga yang bersangkutan (MM) belum memiliki hak kebebasan karena belum ada putusan hukum yang mengikat (inkrah) terhadapnya. Bagi saya, alangkah baiknya keinginan aktif kembali sebagai pejabat publik (walikota) dihambat atau dipersulit,” tegas Ray saat jumpa pers di Senayan, Jakarta, Jumat (2/12).
Dijelaskan Ray, apa pun bisa dibeli oleh seorang koruptor melalui uang hasil korupsinya. ”Dalam proses hukum, seorang koruptor bisa membeli hukum. Makanya jangan aneh kalau banyak terdakwa korupsi yang mendapat putusan bebas. Bahkan, saat sudah masuk penjara pun, penjara masih bisa dia beli dengan menikmati fasilitas ala hotel berbintang. Karena itu, tempat yang pantas untuk seorang koruptor adalah tempat terhina, seperti yang diilustrasikan Mahfudz MD,” papar Ray.
Sebelumnya, Mahfuid MD menggagas pendirian Kebon Koruptor bagi para pelaku korupsi, karena penjara tidak memberikan efek jera pada koruptor.
Saat ditanya kenapa ada pejabat publik seperti Walikota Bekasi Nonaktif MM yang tersandung kasus korupsi tapi masih ’keukeuh’ mengajukan permohonan aktif kembali, menurut Ray karena banyak pejabat yang etika dan moralnya kosong.
”Kalau mereka punya etika dan moral, sejak awal pun mereka tidak akan terjerat kasus korupsi. Apalagi kemudian minta aktif kembali sebagai pejabat publik. Jadi memang koruptor itu tidak tahu malu. Dan kitalah (rakyat) yang seharusnya membuat malu mereka,” ujar Ray.
Perilaku para koruptor yang tidak memiliki etika dan moral tersebut, lanjut Ray, bisa berdampak serius terhadap perilaku masyarakat. Terbukti, hari ini masyarakat permisif terhadap nilai-nilai. Karena para koruptor akan melakukan segala cara untuk mengembalikan citra dirinya yang sudah hancur.
”Meminta aktif kembali sebagai pejabat publik, merupakan salah satu cara para koruptor untuk mengembalikan citra mereka. Padahal, semestinya mereka langsung mendapat sanksi sosial,” tegas Ray.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfudz MD melayangkan pernyataan pedas yang dialamatkan kepada para koruptor. Sebagai bentuk sanksi sosial Mahfudz berharap ada Kebun Koruptor dengan alasan perilaku koruptor sama dengan binatang.
Itu dilakukan agar ada efek jera bagi para koruptor di Indonesia yang terkesan masih saja tak punya malu. Ketika ditanya tanggapannya terkait permohonan aktif MM Mahfudz menjawab persoalan tersebut sudah jelas. ”Duduk perkaranya sudah jelas kok,” pungkasnya. (*).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar