Sabtu, 03 Desember 2011
MASIH ADA PABRIK BELUM MEMILIKI IPLC
Plt. Walikota usai membuka kegiatan Komunitas penanggulangan HIV/Aids di Balai Patriot Bekasi, melakukan sidak ke beberapa pabrik di daerah Bantar Gebang. Ada beberapa pabrilk sepanjang aliran sungai Cileungsi yang disidak kelihatan kelabakan karena diantaranya belum memiliki izin dan tidak terdapat Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Salah satu contoh sidak yang dilakukan ke PT. SPORA, hanya karyawan pabrik yang menerima kedatangan Plt. Walikota bersama beberapa pejabat terkait. Sedangkan di PT. Kwin Dji, pihak pabrik kebingungan karena sampai saat ini tidak memiliki IPAL yang merupakan prasyarat pembangunan Pabrik.
Sedangkan saat berkunjung ke PT. Suluh Indah Pratama, H. Rahmat Effendi tampak agak puas karena sarana prasarana pengelolaan limbah pabrik pengolahan salah satu kelengkapan pencil itu lengkap. "Hanya Plt. Walikota meminta perusahaan untuk memperbaiki cerobong asap sebagai kelengkapan pabrik.", kata Gandi selaku Supervisor.
Dalam kegiatan sidak yang dilakukan tampak Dadang Hidayat (Kepala Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (BPLH)),Abdul Iman (kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans)),Nurtani (Camat Bantar Gebang), Edy Dadiyo (Kepala Ekbang), Kariman (Kepala Sistem Informasi (SI)), Koeswara (Kepala Bidang di dinas Tata Ruang). Sidak ini dilakukan untuk menghadapi musim hujan dan kerawanan banjir, karena ternyata perusahaan-perusahaan tersebut membuang limbahnya secara langsung ke sungai. "Nanti akan ditindak lanjuti oleh tim inter Dinas temuan dalam sidak hari ini.", kata H. Rahmat Effendi.
Plt. Walikota menambahkan, sampai hari ini ada perusahaan yang masih belum memiliki instalasi pembuangan limbah cair (IPLC). "Oleh sebab itu nanti akan ada sangsi sesuai perundangan yang berlaku bagi perusahaan yang melanggar.", imbuhnya.
Sedangkan Dadang Hidayat selaku kepala Badan Perlingdungan Lingkungan Hidup (BPLH) dalam kesempatan itu menyatakan bahwa 90 persen pabrik-pabrik di Kota Bekasi belum memiliki IPLC. Seperti yang dikatakan Plt. Walikota akan melakukan koordinasi mengenai hal tersebut. "BPLH bersama dinas yang lain akan merekomendasikan perusahaan yang belum memiliki IMB, izin ganguan, izin ketenagakerjaan dan tentunya juga persoalan pengelolaan limbah.", kata Dadang. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar