Selasa, 13 April 2010
RAPERDA RT/RW KOTA BEKASI RAWAN LAKUKAN “PEMUTIHAN”
Raperda Tata Ruang yang lagi disusun Pansus 3 DPRD Kota Bekasi, ternyata sepi untuk diketahui oleh masyarakat. Sementara Raperda ini akan mengikat pemerintah dan masyarakat dalam menggunakan pembangunan yang berhubungan dengan penggunaan ruang wilkayah Kota Bekasi. Pelanggaran yang terjadi selama ini bukan saja merepotkan masyarakat dan pemerintah belum juga terselesaikan. DPRD terlihat tidak perduli hal ini.
"Proses Penyusunan Raperda sesuai UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang seharusnya melibatkan Masyarakat, disamping mengadakan pembahasan dengan Eksekutif, Kunjungan Studi Banding, dan Sosialisasi setelah Raperda diundangkan." tandas Benny Tunggul Direktur Eksekutif Enverionment Community Union (ECU). Wajarlah DPRD Kota Bekasi dikatakan menyususn Raperda tidak mendasari dari Representasi masyarakat..Raperda terlihat mewakili para pemegang modal (Kapitalis).
Didalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang Pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar.
Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69, Raperda yang merupakan turunan UU memiliki Sanksi yang sama dalam pelaksanaan Operasinalnya, Raperda bukan memiliki kesan publik dimana peraturan hanya sebatas kebijakan yang dalam aplikasinya sering tidak sesuai.
Raperda Tata Ruang Kota Bekasi ,perlu segera dilakukan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukan ruang karena tidak ada istilah “pemutihan” dalam rencana tata ruang. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak yang besar dari pelanggaran penataan ruang.. DPRD Kota Bekasi saat ini terlihat sibuk melakukan Kunjungan Studi Banding membuktikan Sikap Tidak perdulinya akan aspirasi masyarakat, Penyusunan Raperda lebih bersifat Copy Paste.
Peng-kamuflase-an pelanggaran Ruang dibuktikan dengan Raperda yang disusun DPRD Kota Bekasi. Melihat kondisi ini sebaiknya Pansus 3 dibubarkan saca, dari pada menimbulkan resiko besar bagi Pertumbuhan Kota Bekasi di bidang Ekonomi, Sosial, dan hubungan antara masyarakat dan pemerintah yang saat ini memiliki mengalami perubahan Visi Cerdas, Sehat dan Ihsan dari Kota perdagangan dan Jasa. Visi ini sangat mentukan sebagai dasar berpijak dalam penyusunan Perda tata Ruang.
Benny melihat Pansus 3 tidak produktif dan justru menjadi pemborosan anggaran. Sehingga ia menyarankan agar pansus 3 dibubarkan. Pada periode 2004-2009 DPRD Kota Bekasi juga sudah ada pansus 31 yang kurang lebih sama. Oleh karena itu pembubaran pansus 3 DPRD Kota Bekasi menurut Benny akan menjadi kunci dalam proses penyusunan dan penyelesaian menjaadi perda RTRW. (bekasinews).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar