Senin, 07 November 2011
BURUH KOTA TANGGERANG MINTA UPAH 100 PERSEN UMK PADA 2012
Buruh di Kota Tangerang menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2012, sebesar Rp 2,8 juta/bulan, sesuai angka kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal itu mereka sampaikan di Pokja wartawan, akhir pekan lalu. Koordinator Aliansi SBSI Kota Tangerang, Poniman, mengatakan, Dewan Pengupahan yang diwakili oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, tidak pernah transparan dalam menetapkan UMK. Karena itu, SBSI Kota Tangerang meminta penetapan UMK sebesar 100 persen dari survei KHL.
"Dalam penetapan KHL tentu saja harus memenuhi 46 komponen kebutuhan para buruh. Antara lain kebutuhan beras, tempat tinggal, penerangan, komunikasi, transportasi, pendidikan, dan kesehatan, serta informasi, dan komponen lainnya," ucapnya.
Namun yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, menurut Poniman, komponen tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan para buruh, sebagaimana yang diatur UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
"Kami melihat ada niat memiskinkan para buruh, Karena sebelumnya diatur KHL buruh paling tidak tinggal di rumah tipe 21. Sementara dalam aturan ini buruh tinggal di kontrakan ukuran 3x3 meter, sedangkan beras yang sebelumnya diatur sebanyak 12 kg/bulan, saat ini hanya dihitung 10 kg/bulan," ucapnya.
Selain itu, biaya pendidikan hanya dihitung dengan standar membeli koran sebulan empat kali. "Ini tidak manusiawi, aturan yang memiskinkan buruh itu harus diubah," tegas Poniman.
KHL di Kota Tangerang menurut Poniman untuk buruh lajang rata-rata sebesar Rp 1,7 juta/bulan, dan tertinggi Rp 2,4 juta/bulan, atau rata-rata Rp 2,06 juta/bulan. Sedangkan gaji buruh berkeluarga dengan satu anak terendah Rp 2,22 juta/bulan dan tertinggi dengan tiga anak sebesar Rp 4,48 juta/bulan.
"Dengan asumsi inflasi tahun 2012 sebesar enam persen, maka KHL buruh di Kota Tangerang menjadi Rp 2.872.500/bulan. Itulah KHL buruh Tangerang yang sebenarnya, yang bisa dijadikan pedoman dalam penetapan kenaikan upah buruh," tegasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Abduh Surahman menyatakan sedang melakukan survei harga pasar untuk melihat tingkat kenaikan harga yang bisa dijadikan acuan penetapan KHL tersebut, untuk selanjutnya menjadi angka UMK 2012.
"Sejak beberapa minggu terakhir kami melakukan kajian dan survei kelayakan kenaikan UMK. Hanya hasilnya belum dapat dipastikan mengingat masih dibutuhkan sedikitnya tiga kali rapat koordinasi lagi untuk menentukan angka KHL dan juga melihat prediksi inflasi yang ada," ucapnya.
Menurut Abduh, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu masih ditambah prediksi laju inflasi yang terjadi di Kota Tangerang.
"Peraturan tersebut hingga saat ini masih dipakai oleh dewan pengupahan kota dan kabupaten untuk menyurvei dan menentukan besaran KHL dan UMK," ucapnya.
Terkait aksi penolakan buruh terhadap Kepmenakertrans Nomor 17 Tahun 2005, kata Abduh, hal itu sah-sah saja. Bahkan, pihaknya pun sepakat saja kalau ada upaya penarikan aturan itu. Namun untuk menarik peraturan tersebut, pihaknya tidak punya wewenang apapun, karena yang mengeluarkan adalah pemerintah pusat. "Jadi para buruh silahkan mengajukan ke pusat. Sebagai pelaksana di tingkat kota, kami hanya menjalankan apa yang jadi keputusan di pusat," tandasnya. (*).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar