Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 16 April 2010

PENGHAPUSAN ASET PASAR PROYEK BEKASI


Penghapusan Aset Pasar Baru Bekasi menuai masalah legalitas dan dugaan penggelapan pajak sekitar 40,6 milyar yang belum diselesaikan pihak pengembang PT. Bangun Bina Pra-sarana yang telah berubah menjadi PT. Bangun Prima Lestari Kencana telah dilaporkan LSM CICAK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Pajak dan Kanwil Pajak Jabar II ke KPP Cibinong tanggal (28/12/2009) ditindak lanjuti.

Begitu pula dengan pasar Pondok Gede yang bermasalah dengan aspek sosial; pada awalnya rencana Pembangunan ditentang para warga pedagang pasar dan pada akhirnya pengembang yang melaksanakan pembangunan pasar Pondok Gede tidak mampu melanjutkan pembangunan pasar tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan para pedagang pasar Pondok Gede.

Pansus 2 yang membahas masalah penghapusan aset pasar Proyek Bekasi sangat hati-hati, memperhatikan permasalahan tempo dulu yang sangat merugikan pihak para pedagang dan mengenai penghapusan aset pasar proyek Bekasi pansus 2 menemukan fakta baru. Adanya permasalahan dengan PT. Ramayana Lestari Sentosa sebagai pemilik lahan hingga 2010, untuk hal itu, Ariyanto Hendrata salah satu anggota Tim Pansus menghentikan rapat dan menunda pemanggilan pihak PT. Bekasi Junction.

Pansus 2 menerima surat dari pedagang yang ditanda tangani H. Adirman sebagai koordinator perwakilan pedagang pasar proyek Bekasi. Isinya meminta adanya advokasi, karena para pedagang masih punya hak pakai sampai 2015 dan diberikan kompensasi bukan berupa uang. Para pedagang masih berniat menempati kiosnya. Hal itu sebaiknya diganti dengan deposit yang nantinya mereka membayar dipotong dari depositnya.

Pihak pengembang diminta menyelesaikan permasalahannya yang belum tuntas setelah itu Pansus 2 akan melakukan langkah lebih lanjut untuk penyelesaian penghapusan aset dan meminta pihak Pemkot Bekasi serius menangani masalah ini berikut informasi dan data yang dimiliki Pemkot Bekasi, hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut mengingat waktu kerja Pansus 2 hanya 30 hari.

Pihak Pengembang Bekasi Junction,yang diwakili Manager Marketing Bambang Sokana hadir dalam rapat Pansus 2, pada saat dimintai keterangannya tidak mau berkomentar, “Nanti kalau semuanya sudah jelas saya kasih tau.“ jawabnya.

Najiri Kepala DPPKAD Pemkot Bekasi menyatakan pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah taktis sebelum ada keputusan yang jelas dari hasil kerja Pansus. Penilaian aset dinilai ebagai euatu yang sensitif, sehingga pemkot Bekasi berhati-hati dalam mengambil sikap hal penghapusan aset. (Mahdi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar