Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 19 Juli 2012

PEMUDA DEMOKRAT INDONESIA DAN REKAN MINTA REVISI PERDA, WALIKOTA BEKASI BERHARAP MASYARAKAT PAHAMI PPDB ONLINE

Sekitar 30 orang kader Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi, Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan unjuk rasa di depan kantor pemkot Bekasi, Jalan A. Yani nomor 1, Bekasi, menuntut dilakukannya revisi peraturan Nomor 05 tahun 2007, PERATURAN DAERAH (Perda) TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI serta peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2005. Hal revisi sendiri dikatakan Uca S. Budiyanto koordinator aksi seusai diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi di ruang Sekda kota Bekasi (19/7/2012). "Kita Pemuda Demokrat Indonesia Bekasi bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan bersama-sama mendorong revisi perda tersebut," katanya (19/7). Massa aksi mendesak agar Perda segera direvisi karena takut kembali terulang penyimpangan pelaksanaan Siswa Baru (PSB) yang dilakukan melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. "Kita berharap dengan direvisinya perda akan meminimalisir percaloaan yang terjadi selama ini dan tidak akan terjadi ditahun-tahun berikutnya," kata Uca. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Walikota Bekasi tentang pendidikan kota Bekasi Tahun dipandang perlu untuk mengatur pedoman teknis agar penyimpangan tidak terjadi lagi. Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut Uca, sudah jelas arah dan tujuannya. Massa aksi menilai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bekasi perlu dilakukan revisi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, serta mengejar ketertinggalan. " Percaloan dapat hilang di segala aspek kehidupan, dalam rangka menyesuaikan diri dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mewujudkan visi serta misi Kota Bakasi," kata Uca lagi. UU sistem sendiri disahkan pada tanggal 11 Juni 2003 Pemerintah telah mensahkan Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Sementara itu Sekda kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, yang dimintai perwakilan menemui pengunjuk rasa mengucapkan terima kasih atas masukan Pemuda Demokrat dan perwakilan mahasiswa lainnya. "Saya mengucapkan terima kasih, dan nanti akan dibicarakan dengan pejabat berwenang dan stake holder pendidikan juga DPRD kota Bekasi," katanya. Saat dihubungi via telpon selular, Rahmat Effendi walikota Bekasi mengingatkan bahwa peraturan walikota dan dinas sebenarnya merupakan break down Perda yang dimaksud dapat digunakan untuk pengaturan secara teknis. "Saya justru melihat aspek pemahaman masyarakat terhadap PPDB online yang dibutuhkan sehingga tidak salah dalam memahami sistem pendidikan itu sendiri," katanya. (Don). Live from BlackBerry® on AHA - I like it!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar