Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 19 Juli 2012

WALIKOTA DIMINTA TIDAK ABAIKAN HAK ANAK

RM. Purwadi SH. MH., Kepala Divisi Hukum Garda Bekasi 1, menyampaikan bahwa pemkot Bekasi bertanggungjawab pada kelalaian yang diakibatkan dengan masih adanya anak-anak usia 0-17 tahun yang putus sekolah, terpaksa bekerja, dan tidak terpenuhinya kebutuhan gizi. "Menurut saya dengan membaca UU nomor 23 tahun 2001 tentang hak anak pemerintah, Walikota Bekasi, sudah melanggar undang-undang," katanya saat ditemui di Balai Patriot (18/7). GARDA Bekasi 1, dijelaskan Purwadi, akan melakukan advokasi terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi, khususnya berhubungan dengan kekerasan yang diterima anak-anak di kota Bekasi. "Coba buka UU KDRT," katanya tentang pelanggaran yang dilakukan pemerintah dengan mengabaikan masih adanya tindak kekerasan yang terjadi pada anak-anak di kota Bekasi. Langkah GARDA Bekasi 1 kedepan akan melakukan peningkatan ssosialisasi dan mendorong pemerintah melakukan sosialisasi lebih intensif agar masyarakat dan aparatus pemerintah paham tentang hak-hak anak. "Ssosialisasi dibutuhkan agar masyarakat kita paham akan pentingnya perlindungan dan penghapusan tindakan yang salah pada anak-anak di kota Bekasi," katanya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar