Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 01 Mei 2012

PERISTIWA WARNA-WARNI BUKAN CONTOH

Juru bicara Relawan Pembangunan Kota (RPK) Bekasi Dody Anwar menyayangkan peristiwa yang terjadi antara wartawan Bekasi Ekspress (BE) Nico Godjang dengan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (24/4/2012) lalu, hingga berujung dilaporkannya Plt Walikota Bekasi ke Polresta Bekasi. Pasalnya, peristiwa itu tidak memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. ”Seharusnya, peristiwa itu tidak perlu terjadi jika saudara Nico bisa memberikan porsi pemberitaan yang seimbang terkait Plt Walikota Bekasi. Saya melihat, apa yang terjadi akibat akumulasi dari pemberitaan-pemberitaan saudara Nico sebelumnya yang selalu menyudutkan Pak Pepen (Rahmat Effendi). Karena semestinya, berita-berita yang akan dikonsumsi oleh masyarakat itu harus seimbang, jangan berat sebelah,” ungkap Dody. Menurut Dody, selama ini tulisan-tulisan Nico Godjang selalu menyerang Plt Walikota Bekasi hingga sudah tiga kali laporan keberatan Plt Walikota Bekasi dilayangkan ke Dewan Pers. Namun, laporan keberatan tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak Nico Godjang. ”Kok saya jadi curiga, kenapa BE dan saudara Nico selalu mengambil sikap permusuhan. Jangan-jangan ini ada misi tersembunyi. Entah ada kepentingan si pemilik korannya, atau memang pribadi Nico sendiri,” ungkap Dody. Pasalnya, Dody melihat saat Pemkot Bekasi masih dipimpin oleh Mochtar Muhammad (MM) pun, Nico melakukan hal yang sama. ”Pilkada Kota Bekasi sudah semakin dekat. Bisa jadi ini salah satu upaya pembusukan terhadap Pak Pepen, saat ini. Tapi saya yakin masyarakat sudah cerdas dalam menilai. Tapi saya juga mengusulkan agar Dewan Pers atau lembaga-lembaga terkait melakukan uji kompetensi terhadap tulisan-tulisan yang nyata-nyata tidak obyektif,” kata Dody. Ditemui terpisah, Agus Sudibyo dari Dewan Pers menyatakan seharusnya kedua belah pihak bisa menahan diri. Jika terdapat persoalan, diselesaikan secara baik-baik. Dan persoalan antara Nico Godjang dan Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi memang sudah ’bolak-balik’ ke Dewan Pers. Terhitung, sudah tiga kali laporan keberatan pihak Plt Walikota Bekasi masuk ke Dewan Pers. ”Sejauh ini, sebenarnya sudah kita jembatani. Sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40/1999 jika tidak mengindahkan memberikan hak jawab, akan terkena ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Saya pikir, jika pihak medianya mau memberikan hak jawab dengan tempat dan ukuran yang sudah disepakati, persoalan ini tidak akan berlarut-larut,” papar Agus. Sebelumnya, Nico mengatakan, jika Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi tidak puas atas pemberitaan-pemberitaan yang selama ini disiarkan oleh medianya, Bekasi Ekspress, semestinya Rahmat Effendi bisa mengambil langkah hukum yang memang tersedia. ”Misalnya dengan melakukan somasi atau meminta hak jawab,” ungkap Nico.(Trb).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar