Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 30 April 2012

M2 BELUM AJUKAN PK TERKAIT VONIS MA

Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mochammad masih belum mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider enam bulan. Akibat vonis tersebut, Mochtar harus rela mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di Pengadilan Tipikor Bandung, Mochtar sempat terbebas dari vonis yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai korupsi dan penyuapan. Kuasa hukum Mochtar yakni Sirra Prayuna mengaku masih belum mengajukan PK terkait vonis tersebut. Pihaknya masih melakukan pengkajian mengenai salinan putusan MA yang baru-baru ini telah dipegangnnya. "Masih belum (ajukan PK). Salinan putusannya juga baru kami terima beberapa hari ke belakang ini," kata Sirra melalui telepon selulernya, Sabtu (28/4/2012). Dia berjanji akan segera mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun, Sirra masih mempersiapkan berkas PK tersebut agar lengkap dan lebih rinci. "Kita sedang mengkaji terlebih dahulu untuk mempersiapkan pengajuan PK," jelas dia. Saat ditanya mengenai pertimbangan Majelis Kasasi MA mengenai putusan mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu, Sirra enggan menyebutkannya. Dia berkilah belum membaca salinan putusan tersebut. "Saya belum sempat membaca pertimbangan majelis hakim. Pasti kita akan sampaikan nanti menjelang didaftarkannya PK ke MA," kata dia. Ketika disinggung mengenai bukti baru, Sirra pun enggan menyebutkannya. Menurut dia, dalam pengajuan PK itu ada beberapa syarat seperti adanya kekhilafan majelis hakim dalam memutuskan perkara atau ada bukti baru. "Kita akan coba kaji dulu secara mendalam, sehingga kita bisa maksimal dalam pengajuan PK ini," cetus dia. (don). Live from BlackBerry® on AHA - I like it!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar