Rabu, 23 November 2011
SANTUNAN KEMATIAN DI KOTA DEPOK MULAI DIBATASI
Pemerintah Kota Depok membatasi santunan kematian yang diberikan kepada warga. Sebelumnya, setiap warga yang meninggal dunia di Depok mendapat santunan senilai Rp 2 juta per orang. Namun, saat ini mereka yang berhak hanya dari kalangan keluarga miskin.
Pembatasan pemberian santunan itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Bantuan dan Hibah. Mengacu pada ketentuan itu, bantuan dan hibah hanya diperbolehkan pada masyarakat yang berisiko sosial. Adapun masyarakat yang dimaksud berasal dari golongan keluarga miskin.
"Jadi, pembatasan ini dilakukan karena ada aturan yang mengaturnya," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris, Selasa (22/11/2011) di Depok.
Seiring pemberlakuan aturan ini, warga yang tidak dari golongan ini tidak berhak menerima santunan. Mereka, misalnya, warga yang meninggal dunia karena bunuh diri, pengidap HIV/AIDS, dan pelaku kejahatan.
Pada tahun 2011, Pemkot Depok mengalokasikan santunan kematian Rp 14,3 miliar bagi seluruh warga untuk biaya pemakaman. Pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (P-APBD) 2011, dana tersebut ditambah Rp 1,3 miliar hingga menjadi Rp 15,6 miliar. Sampai Oktober 2011, Pemkot Depok telah mencairkan dana santunan kematian untuk 6.977 orang. (*).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar