Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 14 November 2011

BURUH KABUPATEN BEKASI TUNTUT KENAIKAN UMK

Serikat buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan menutup kawasan industri jika tuntuntan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012 tidak segera ditetapkan. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Kabupaten Bekasi, Obon Tabroni, di Cikarang, Minggu, mengatakan, sejak September 2011 sedikitnya sudah diadakan delapan kali perundingan di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini tidak menemukan titik temu. "Besok Senin (14/11), akan diadakan pertemuan yang kesembilan. Sejauh ini kami sudah melakukan lima kali aksi demonstrasi," kata Obon. Menurut Obon, angka UMK tahun 2012 yang diajukan oleh serikat buruh sebesar Rp2.247.000, atau naik sekitar 50 persen dari UMK sektoral tahun 2011 yang hanya Rp1.286.00. "Bagaimana mau ada kesepakatan jika sampai saat ini, pihak Disnakertrans dan Apindo belum mengeluarkan angka. Mereka sepertinya sengaja mengulur waktu untuk membuat kami melemah," tukasnya. Dikatakan Obon, nilai UMK yang diajukan serikat buruh berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan 86 indikator di sejumlah pasar tradisional dan modern. Ditambahkannya, 86 indikator KHL tersebut merupakan kebutuhan yang paling relevan untuk Kabupaten Bekasi. "Disnakertrans dan Apindo menggunakan Kepmen 17 Tahun 2005, yang hanya memuat 46 item KHL. Ini jelas tidak relevan, sebab banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi oleh buruh," ujarnya. Obon mengatakan, banyak komponen kebutuhan kehidupan buruh yang tidak termasuk dalam perhitungan KHL versi Kepmen 17 Tahun 2005. Ia mencontohkan, biaya listrik dari penggunaan kipas angin, biaya pembelian air minum karena mayoritas buruh menggunakan air isi ulang untuk kebutuhan minum. "Banyak komponen pengeluaran yang tidak termasuk kedalam KHL. Kebutuhan hidup itu dinamis sementara, survei KHL belum juga mengalami perubahan," katanya. Obon berharap Disnakertrans dan Apindo serius dalam melakukan perundingan UMK dan memenuhi tuntutan serikat buruh. Apalagi, tambahnya, Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang lambat dalam memutuskan UMK. "Kami memberi batas waktu sampai Rabu (16/11). Jika belum juga ada kesepakatan, maka jangan salahkan massa buruh akan bergerak menduduki kawasan industri seperti yang terjadi di Kabupaten Purwakarta," katanya. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar