Kamis, 24 November 2011
PIHAK PERUSAHAN KEBERATAN KENAIKAN UMK
Delapan puluh persen dari sekitar 800 perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi keberatan untuk mengupah karyawannya sesuai besar Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2012 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sebanyak 37,5 persen dari perusahaan yang berkeberatan itu akan mengajukan penangguhan bersama ke gubernur.
Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan, pengajuan penangguhan disampaikan karena perusahaan-perusahaan yang merupakan industri kecil sampai menengah itu tak memiliki kemampuan untuk menggaji karyawannya sebesar itu.
"Bagi perusahaan besar, tidak masalah, tapi jumlahnya hanya dua puluh persen. Di Kota Bekasi yang banyak adalah industri kecil. Mereka yang tak sanggup dan akan mengajukan penangguhan," ucap Purnomo saat dihubungi Rabu (23/11).
Dikatakan Purnomo, tidak semua perusahaan yang berkeberatan akan mengajukan penangguhan. Sebab untuk menangguhkan pelaksanaan penggajian sesuai UMK, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi. Persetujuan penangguhan pun ada di tangan gubernur.
Oleh karena itu, perusahaan yang keberatan tapi tidak akan mengajukan penangguhan akan membuat kesepakatan mandiri dengan serikat pekerja di tempatnya masing-masing. Komunikasi personal dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan diyakini lebih efektif daripada keberatan disampaikan melalui aksi demonstrasi.
"Kalaupun tidak mengajukan penangguhan, perusahaan yang akhirnya menuruti hasil penetapan UMK akan melakukan efisiensi jumlah karyawan demi menghindari pembludakan ongkos produksi," ucapnya.
Sementara itu, rencana buruh melumpuhkan Kota Bekasi dengan menggelar aksi besar-besaran urung dilaksanakan. Buruh masih memberikan kesempatan bagi Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi untuk merevisi hasil penetapan UMK.
"Semalam kami melakukan koordinasi untuk memberi kesempatan pemerintah membahas ulang UMK Bekasi. Namun jika pembahasan revisi tak dilakukan, aksi akan kami eksekusi. Ribuan buruh kami kerahkan untuk menutup jalan-jalan protokol," kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Bekasi Masrul Zamba.
Terpisah, Ketua DPKota Bekasi yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan undangan pembahasan revisi sudah digelar olehnya untuk ketiga kalinya, sejak keputusan gubernur keluar. Akan tetapi anggota DPK yang hadir tidak pernah memenuhi kuorum. "Kalau kuorumnya saja tidak terpenuhi, DPK tidak dapat memutuskan apa pun. Apalagi sampai harus merekomendasi revisi besar UMK," katanya. (*).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar