Kamis, 24 November 2011
DI TANGSEL TIDAK BOLEH ADA GEDUNG MEMILIKI KETINGGIAN 49 METER DI PONDOK CABE
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membuat aturan seluruh gedung hanya boleh memiliki ketinggian 49 meter dari radius tiga kilometer Lapangan Udara Pondok Cabe, Pamulang.
"Untuk ketinggian gedung di sekitar Lapangan Udara Pondok Cabe, Pamulang, ketinggiannya tidak boleh melebihi 49 meter," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan, Eddy Malonda di Tangerang, Kamis (24/11).
Dikatakan Eddy, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, telah menerima surat dari TNI AU sebagai pemilik lapangan udara Pondok Cabe. Isinya, lahan tersebut merupakan asset TNI dan daerah khusus pertahanan.
Sebelumnya, kata Eddy Malonda, pemerintah daerah dan DPRD Kota Tangsel awalnya mewacanakan landasan pacu yang berada di Kecamatan Pamulang tersebut sebagai ruang terbuka hijau yang dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Namun, karena adanya surat keputusan TNI AU maka rencana tersebut urung dilaksanakan. Atas itu juga, demi menjaga keselamatan penerbangan, Pemerintah Kota Tangsel membuat pembatasan ketinggian gedung radius 3 Km dari landasan pacu.
"Keputusan pembatasan ketinggian gedung semata untuk menghindari gangguan jarak pandang pilot pesawat saat take off maupun landing. Maka, kami membuatkan aturan tersebut," katanya.
Meski demikian, untuk beberapa wilayah lainnya seperti di Kecamatan Serpong, Pondok Aren, Setu, Serpong Utara dan beberapa kelurahan di Pamulang maupun Ciputat, larangan tersebut tidak berlaku. Artinya, pengusaha diperbolehkan membangun gedung dengan ketinggian diatas 49 meter.
"Setelah jarak yang ditetapkan, maka pengusaha diperbolehkan membangun gedung dengan ketinggian diatas 49 meter. Tujuannya agar tidak menganggu pesawat di area sekitar," katanya menjelaskan.
Ditambahkan Eddy Malonda bila rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membangunan gedung dengan jenis vertikal akan tetap direalisasikan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir penggunaan lahan.
Ke depannya, Kota Tangsel memang diwacanakan sebagai kota gedung bertingkat. Baik untuk hunian berjenis apartemen hingga rusunawa, hingga kantor-kantor pemerintahan.
Ketua Pansus RT/RW DPRD Kota Tangsel Heri Soemardi menerangkan landasan pacu Pondok Cabe awalnya memang direncanakan sebagai ruang terbuka hijau. Mengingat Kota Tangsel minim lahan dan masih kekurangan RTH sesuai perintah undang-undang minimal 20 persen dari luas daerah.
Namun, niatan tersebut urung dilaksanakan karena memang dinyatakansebagai asset pertahanan negara. "Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola landasan udara dan tidak bisa dipindah dan dialih fungsikan untuk RTRW," katanya. (*).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar