Senin, 06 September 2010
KENDARAAN DINAS BOLEH MUDIK, PERAWATAN HARUS DIPERHATIKAN
Menjelang detik-detik akhir menjelang malam Idul Fitri 1431 hijriah, puncak arus mudik sesaat lagi akan masuk. Mudik tahun ini melalui jalur darat mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS)belum libur dan diperkirakan juga akan menambah meriah jalur mudik di pantai utara Jawa.
PNS kota Bekasi sampai tanggal 9 September tetap melakukan aktivitas sebagai mana mestinya. Sangsi berat bagi yang meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan menjadi rambu yang harus dipatuhi seluruh PNS. Sedangkan kebijakan penggunaan fasilitas kendaraan dinas untuk mudik, terlihat menjadi hadiah terindah di edisi Hari Raya tahun 2010.
Demikian selentingan pembicaraan para pejabat teras dilingkungan pemkot Bekasi dengan Wakil Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi S. Sos., M. Si. Debatable soal kendaraan dinas artinya sudah tidak ada lagi dengan kebijakan pimpinan untuk memperbolehkan fasilitas kendaraan dinas untuk mudik hari raya. Rahmat Effendi dalam kesempatan itu intinya menggaris-bawahi hal maintenance/ perawatan kendaraan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pengguna kendaraan dinas.
Saat Bekasi News mencoba menelusuri kebijakan pimpinan daerah Kota Bekasi itu, 2 pejabat tekhnis terkait aset kendaraan dinas tidak berada ditempat, Ibu Endar Marjani dan Helfiana. Pengelolaan aset daerah seperti diketahui, diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Sesuai penyampaian dari Bapak wakil Walikota kendaraan dapat digunakan untuk mudik, perawatan kendaraan menjadi tanggungjawab pengguna kendaraan dinas." demikian dikatakan staf ibu Endar Marjani, Sekretaris Dinas Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) ketika Bekasi News mencoba menemui pejabat tersebut.
Saat Bekasi News mencoba mengetahui berapa jumlah kendaraan dinas yang dimiliki pemkot Bekasi, tidak ada pejabat berwenang yang dapat menunjukkan data base kendaraan. Helfiana selaku Kasubag aset DPPKAD, sampai berita ini diturunkan tidak dapat ditemui untuk konfirmasi hal tersebut.
Anim Imanudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan ketua komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi saat dimintai komentar menyampaikan harapan agar kebijakan tersebut tidak melanggar aturan."Saya setuju dengan kebijakan pimpinan daerah dalam hal tanggungjawab perawatan. Selama tidak melanggar aturan dan perawatan harus diperhatikan pengguna." kata Anim yang melihat kendaraan dinas lebih sebagai aset untuk memperlancar kinerja dan tugas. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar