Senin, 26 Juli 2010
SITE PLAN GANDA, TANAH PINDAH TANGAN
Kasus double site plan berbuntut panjang dan menuai banyak pertanyaan dikalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Suasana tegang usai rapat pemanggilan ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Rahmat Effendi, oleh komisi B DPRD Kota Bekasi, 26/7. Ada keinginan besar dari beberapa anggota DPRD Kota Bekasi untuk mengungkap secara jelas kasus site plan ganda tersebut.
Mahasiswa dan perwakilan masyarakat pun sempat datang dan menunggu ketua DPRD Kota Bekasi, Azhar Laena, untuk memintanya memperjuangkan aspirasi masyarakat yang memiliki kaitan dengan hal tersebut. Ada indikasi penggelapan kasus, sehingga saat usai acara Rapat pemanggilan ketua TKPRD itu mengerucut pada dua kasus. Pertama terkait site plan ganda dan kedua persoalan rumah ketua DPRD yang berubah status menjadi rumah eks ketua DPRD.
Entah dinas terkait memang tidak menyadari persoalan tersebut sebagai persoalan berbahaya atau mereka memang sudah melakukan kesalahan. Dikatakan Ronny Hermawan, ketua Komisi B, soal keganjilan keberadaan site plan ganda. Ronny meminta pihak terkait bertanggungjawab atas terjadinya kebijakan yang salah dan berakibat saling gugat antara pengembang.
Ronny secara spesifik meminta pertanggungjawaban TKPRD atas munculnya site plan ganda. Komisi B merekomendasikan beberapa hal penting terkait kasus ini. Salah satunya adalah meminta keterangan, sebagai lanjutan, instansi terkait menyangkut lahirnya site plan ganda. Perkembangan kasus sendiri terjadi setelah PT. Taman Puri Indah (TPI) mengadukan tentang hak mereka yang hilang dengan adanya site plan dilahan yang sama diakui milik PT. Puri Asih Sejahtera (PAS).
Ditempat terpisah Mulyanto, anggota DPRD fraksi Demokrat, menyatakan bahwa telah terjadinya perubahan yang sub-stansial dari persoalan site plan ganda. Anggota komisi B itu juga meminta DPRD menuntaskan kasus tersebut. Eksekutif yang melakukan pembuatan dan mengeluarkan kebijakan site plan harus dimintai pertanggungjawabkan. Pada surat nomor 150-151 peta rincian siteplan milik PT. PAS harus diteliti ulang.
Hal perubahan keberadaan Rumah ketua DPRD menjadi rumah eks Ketua DPRD, Mulyanto meminta pihak yang berwenang melihat dan membuka warkah (asal-usul tanah) untuk melakukan tugasnya segera. Dalam hal ini Kepala kejaksaan dan kepala kepolisian untuk melakukan pelaksanaan sesuai rekomendasi DPRD Kota Bekasi agar kasus ini memiliki kepastian hukum. Perlu political will penegak hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menguntungkan pihak tertentu.
Surat rekomendasi bernomor 170/ 1375/ setwan/ VII/ 2010 secara jelas meminta juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Bekasi. Menurut mulyanto, telah terjadi pelanggaran PP 31 tahun 2005 tentang rumah negara dan kepmendagri nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. " Seharusnya itu rumah Ketua DPRD dan bukan rumah Eks. ketua DPRD." katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar