Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 31 Juli 2010

ATASI DEFISIT ANGGARAN, PEMUTUSAN KONTRAK DAN PEMANGKASAN ANGGARAN






Pemutusan kontrak kerja dan pemangkasan anggaran harus dilakukan untuk atasi defisit anggaran pembangunan dan belanja daerah (APBD) 2010. kebijakan berani itu menjadi pilihan yang paling memungkinkan agar pembangunan tetap berjalan. Defisit anggaran yang terjadi akibat dari terlalu optimisnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bekasi dalam memahami lahirnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Desakkan agar undang-undang tersebut segera di break down menunjukkan BAPPEDA Kota Bekasi salah dalam membuat asumsi anggaran tahun 2010.

Kepala sub Bagian Bina Pembangunan, Sri Elly Susilawati, Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Sekretariat Daerah (setda) Kota Bekasi mengatakan bahwa pemkot Bekasi membutuhkan keberanian untuk melakukan pemangkasan anggaran dan pemutusan kontrak kerja agar pembangunan kota Bekasi dapat tetap berjalan serta tidak terlalu terganggu defisit anggaran tahun 2010, 27/7. Diterangkannya, kondisi defisit akibat banyaknya kesalahan pada asumsi anggaran sehingga membutuhkan revisi dan koreksi mata anggaran APBD tahun 2010.

Ditempat terpisah, Anim Imanudin dan Enie Widiastuti dari komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)membenarkan apa yang disampaikan Elly, 28/7. Secara gamblang Anim menyampaikan terjadinya ketertinggalan dalam hal pecapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) per Mei yang baru mencapai 45,45% dari seharusnya 61%. Ketertinggalan itu bila dipersentasikan besarnya mencapai 15% atau bila dinominalkan besarnya mencapai Rp. 258 milyar. Salah satu penyebabnya adalah belum dimasukkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam asumsi anggaran 2010.

Dari hasil evaluasi diketahui telah terjadi defisit anggaran yang besarnya mencapai Rp. 184 milyar. Adanya target pendapatan yang tidak terealisasi tentunya juga menyebabkan APBD 2010 sangat tidak mendukung perimbangan keuangan daerah pemkot Bekasi. Piutang yang sudah ditargetkan akan adanya pembayaran piutang sebesar Rp. 15 milyar, ternyata meleset dari rencana yang sudah ada. Selain itu juga terjadi kesalahan transfer dari pemprov Jawa Barat sebesar Rp. 149,3 milyar menyebabkan proses administrasi keuangan pemda terpengaruh.

Sehingga solusi terbaik dari situasi tersebut adalah revisi APBD tahun 2010. Selain itu untuk menyikapi defisit anggaran yang besar, Anim menyatakan, pemkot Bekasi harus berani melakukan pemangkasan anggaran dan meminimalisir pemborosan. Pemotongan anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai kebijakan keuangan daerah tentunya membutuhkan perhitungan agar tidak mengacaukan pelaksanaan pembangunan daerah. "Misalnya Pemkot Bekasi harus benar-benar cermat dengan pemangkasan anggaran. Tentunya belem akan diketahui SKPD mana saja yang akan dipangkas anggarannya." katanya.

Enie pun sependapat dengan Anim dan Elly. Hanya Enie berharappemangkasan yang akan dilakukan tidak pada program-program pembangunan yang bersentuhan dengan masyarakat secara langsung seperti pembangunan Mandi-Cuci-Kakus (MCK) pembuatan jembatan, sekolah, kesehatan. Program-program tersebut memang nilainya kecil, dibawah Rp. 100 juta. "Apa jadinya kalau proyek-proyek yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat di potong? Lebih naik biaya kegiatan ceremonial, kajian yang belum prioritas dan biaya tak langsung lainnya yang dipangkas." Kata Anggota fraksi PDI-P DPRD Kota Bekasi dari Bekasi Utara itu menambahkan dengan masukannya. Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar