Kamis, 17 Juni 2010
ASPIRASI, UPAYA PENGARUHI PENGAMBIL KEBIJAKAN
Pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 sudah memasuki pertengahan tahun dan mendapat respon dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari wakil rakyat Bekasi di DPRD tingkat I Jawa Barat yang beberapa bulan lalu reses dan mengadakan kunjungan juga menjaring aspirasi masyarakat. Rista Dewi salah satunya yang sangat konsern pada perkembangan daerah pemilihan yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat ditingkat provinsi. Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sangat memperhatikan masukan-masukan terkait kebijakan dan pembangunan infrastruktur di Bekasi.
Saat dihubungi lewat telpon, 17/6, Rista berharap besar pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, komunikasi dan interaksi konstruktif harus dilakukan agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah baik kota dan kabupaten berpihak pada masyarakat. Tentunya itu membutuhkan perhatian dan kesediaan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengisi pembangunan mulai tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan sampai kecamatan harus produktif-teliti dalam mengawasi pembangunan yang berlangsung.
Semua terkait kewenangan yang menyangkut mekanisme bergulirnya kebijakan harus dipahami masyarakat. Contoh kongkritnya, menurut Rista adalah pengajuan atau pengusulan kegiatan atau mata anggaran yang menurut masyarakat urgen. Peran walikota dan bupati sangatlah sentral, sehingga dirinya berharap masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat berkonsultasi dengan pimpinan daerah. Karena dalam setiap pengajuan dan usulan memerlukan rekomendasi serta diketahui pimpinan daerah sebelum diajukan ke provinsi.
Potensi wakil rakyat tingkat provinsi, kata Rista, dapat dilaksanakan setelah mereka dapat rekomendasi dari Bekasi untuk diperjuangkan. Rekomendasi Anggaran Biaya Tambahan (ABT), peran masyarakat dan perangkat daerah terkait kunci dibuatnya kebijakan ada ditangan pimpinan daerah. Perangkat daerah harus mampu meyakinkan walikota atau bupati agar usulan yang urgen diakomodir oleh pimpinan. Sehingga tidak ada kesalah pahaman kalau ada usulan yang urgen tidak terealisasi dikarenakan kurangnya dukungan wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi.
"Setiap bentuk usulan dan pengajuan yang urgen harus tercatat atau terekam. Aspirasi itupun harus dialamatkan ke pimpinan daerah agar tidak salah pengertian dalam memperjuangkan usulan. Upaya meyakinkan pimpinan daerah sangat menentukan dalam mewujudkan aspirasi dan pembuatan kebijakan publik." Tegas Rista. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar