Jumat, 23 April 2010
Kota Bekasi Masih Lemah dalam Pengelolaan Sampah
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Gianyar belum efektif dalam melakukan pengelolaan sampah perkotaan karena kelemahan dalam aspek kebijakan dan pelaksanaan pelayanan persampahan. Hal tersebut mengakibatkan kinerja pengelolaan sampah belum mendukung pencapaian sasaran pembangunan persampahan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009. Demikian bunyi pernyataan Ketua Cabang Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Hitler Pardamaean Situmorang.
Pemeriksaan kinerja atas pengelolaan sampah perkotaan dilaksanakan atas kegiatan pengelolaan sampah pada Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU), Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Gianyar tahun 2005 sampai dengan 2009.
Perencanaan pembangunan persampahan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar tidak selaras dengan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang RPJMN 2004-2009. Ketidakselarasan tersebut dalam hal antara lain target dan sasaran pembangunan persampahan, program dan kegiatan yang diprioritaskan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar belum memiliki standar pelayanan minimal (SPM) pengelolaan sampah, yang mengakibatkan tidak terjaminnya hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar sesuai dengan mutu tertentu, dan tidak adanya indikator kinerja yang terukur dalam mengevaluasi kinerja operator pengelolaan sampah daerah tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kota Denpasar tidak mencapai sasaran dan target sesuai master plan atau rencana strategik pengelolaan sampah daerahnya.
Hal tersebut mengakibatkan tujuan pengelolaan sampah seperti pengurangan timbunan sampah ke TPA, peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan persampahan, peningkatan SDM yang profesional dalam mengelola kebersihan kota, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah dan kebersihan kota tidak tercapai sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Pelayanan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Gianyar tidak optimal Pemberian biaya BBM solar kendaraan angkut sampah ke Stasiun Peralihan Antara (SPA)/Pusat Daur Ulang dan Komposting (PDUK) Cacing Jakarta dan TPA Bantar Gebang Kota Bekasi senilai Rp39,09 miliar yang ditetapkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 91 Tahun 2000 kurang memperhatikan jarak tempuh perjalanan yang berbeda, yang disebabkan dasar penetapan jatah BBM solar untuk kendaraan tipe kecil sebanyak 30 liter/rit dan kendaraan tipe besar sebanyak 35 liter/rit kurang didukung dengan penelitian dan kajian yang memadai.
Pengelolaan sampah di TPA aktif dan bekas TPA tidak berwawasan lingkungan (environmental friendly) mengakibatkan lingkungan di sekitar TPA menjadi tercemar sehingga menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, serta membahayakan keselamatan masyarakat. Permasalahan ini disebabkan Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Rekomendasi kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri PU, Menteri PPN, dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar agar melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan persampahan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang pembangunan persampahan, melaksanakan penyempurnaan kebijakan dan sistem pengelolaan persampahan yang diantaranya meliputi pembuatan aturan turunan dari UU No. 18 Tahun 2008 dan pembuatan SPM Pengelolaan Persampahan, meningkatkan implementasi standar pengelolaan persampahan semisal SNI, NSPM, dan SOP Pengelolaan Persampahan, meningkatkan efektivitas pengelolaan persampahan, mereview kelembagaan institusi terkait perubahan iklim dan meningkatkan efektivitas kegiatan-kegiatan CDM bidang persampahan.
Hitler P. Situmorang meminta pada Walikota untuk mengganti kepala dinas Kebersihan Kota Bekasi yang masih tidak efektif untuk melakukan program kerja. "Saya dengar beberapa bulan lalu ada pejabat dinas kebersihan yang dijemur walikota?" katanya. Dalam penyediaan tempat pemilahan sampah terlihat dinas kebersihan tidak siap. Sehingga upaya sosialisasi pemilahan sampah tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh walikota Bekasi. Hitler berharap upaya mengkampanyekan adipura dan kebersihan lingkungan dapat menjadi upaya nyata dan menjadi semangat dalam membangun kota yang menanti kehadiran Piala Adipura. (Don)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
setuju dengan rekomendasinya...
BalasHapus