Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 20 April 2010

HUJAN INTERUPSI WARNAI PARIPURNA DPRD KOTA BEKASI






Hujan interupsi warnai sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi kemarin, 19/4/2010. Sedikitnya
3 anggota DPRD Kota Bekasi melakukan interupsi terkait hak Angket Revitalisasi Pasar Baru. Mereka adlah Ariyanto Hendrata
dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H. Andi Zabidi dari fraksi Partai Demokrat dan Muhammad Dian dari fraksi Gerindra.

Seusai Hazar Laena Ketua ,DPRD Kota Bekasi, membuka sidang paripurna. Ariyanto Hendrata melakukan interupsi terkait tidak
dilangsungkannya pembahasan angket Pasar Baru. Padahal menurut Ariyanto pimpinan sudah sepakat untuk angket pasar baru dalam
rapat resmi pimpinan DPRD Kota Bekasi dengan mengundang para inisiator. Ariyanto menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak
konstitusional yang dijamin undang-undang dan juga tatib dewan pasal 25. Anggota DPRD termuda dari partai keadilan Sejahtera
ini mengingatkan bahwa angket paar baru sudah menjadi issue yang diketahui oleh masyarakat.

Seusai Ariyanto menyampaikan intrupsi, Andi Zabidi dari fraksi Demokrat senada dengan Ariyanto menyampaikan hal yang sama
berkenaan dengan inisiatif hak angket pasar baru. Andi mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Kota Bekasi tentang inisiatif
hak angket pasar baru. Dalam penjelasan intrupsinya selain adanya inisiator hak angket dari fraksinya, setelah dilakukan
rapat fraksi, Andi menyampaikan bahwa fraksi Partai Demokrat secara bulat mendukung hak angket pasar Baru.

Saat pimpinan sidang akan melanjutkan paripurna, Muhammad Dian anggota DPRD Kota Bekasi dari partai Gerindra melakukan
intrupsi. M. Dian mempertanyakan keputusan pimpinan DPRD Kota Bekasi yang telah mengagendakan pembahasan angket pasar baru
dalam realisasinya pembahasannya tidak dilakukan. "Sebagai anggota DPRD Kota Bekasi para inisiator memiliki hak kontitusional
untuk megusulkan hak angket. Dan pada waktu lalu pimpinan sudah mengagendakan angket. Kenapa agenda rapat pembahasan tidak
dilakukan." tanyanya.

Pada sessi jawaban dari pimpinan dewan, pimpinan sidang memberikan kesempatan pada Sutriono, wakil ketua DPRD, untuk menjawab
pertanyaan dari anggota yang interupsi. Sutriono yang juga berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjelaskan bahwa
sudah diberikan surat undangan bagi anggota. Lalu ia menyampaikan hail keputusan pimpinan bahwa badan musyawarah (bamus)
DPRD Kota Bekasi akan membaha hak angket dan dilakukan setelah rapat paripurna dilaksanakan. Selain itu Sutriono juga
menjelaskan kenapa pimpinan belum memasukkan agenda dan apa yang dilakukan oleh pimpinan adalah untuk memperkuat inisiatif
hak angket. Rapat pimpinan itu dilakukan pada hari Jum'at, 16 April 2010.

Dalam jawaban selanjutnya Tumai, wakil ketua, menambahkan bahwa usulan inisiatif membutuhkan kelengkapan data. Salah satunya,
Tumai memberi contoh adalah penomoran usulan di sekretariat sebagai salah satu syarat. Dia menegakan kembali agar para
inisiator melengkapi data-data yang diperlukan untuk disiapkan para inisiator. Dalam kesempatan ini Ariyanto kembali
melakukan interupsi untuk mengklarifikasi jawaban pimpinan. Ariyanto mengingatkan bahwa segala yang berhubungan dengan usulan
hak angket sudah dipenuhi sesuai PP Nomor 16 tahun 2010 dan pasal 25 ayat 2.

Lalu pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kata akhir sebagai tanggapan dari pertanyaan dan jawaban bahwa DPRD Kota Bekasi
akan mengagendakan kembali rapat pimpinan yang membahas hak angket. Setelah itu Pimpinan sidang memimta Badan Legislasi
(BALEG) DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan hail kerjanya. Herwis Sembiring yang mewakili Baleg menyampaikan bahwa ada 4
raperda yang telah dibahas dari 16 usulan raperda yang direncanakan pada tahun 2010 ini dan 5 raperda yang sudah dibahas.
Dari 4 raperda yang sudah susun baru 1 raperda yang telah siap untuk di proses. Rapertdqa itu tentang bantuan keuangan
partai politik. Hal ini dikarenakan raperda tersebutlah yang sudah memenuhi kelengkapan untuk dilanjutkan sesuai peraturan
menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2009. Bentuk bantuan dalam raperda bantuan keuangan bagi partai politik terkait dana
penunjang kegiatan partai politik dan bantuan kesekretariatan partai politik. "Baleg memutuskan raperda Bantuan Partai Politik
secara tekhnis sudah selesai." tegas Herwis.

Ditempat terpisah Sugeng dari CICAK Bekasi menduga adanya konspirasi antara pimpinan DPRD dengan Walikota Bekasi yang
engaja ingin menjegal hak angket."Seluruh persyaratan hak angket pasar baru sudah dipenuhi baik itu jumlah inisiator,
data yang dibutuhkan juga sudah dipenuhi, tetapi kenapa justru pimpinan DPRD seperti enggan meloloskannya menjadi hak
angket." sergah Sugeng mantan ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bekasi. Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar