Rabu, 17 Maret 2010
PENANGANAN KASUS KORUPSI MANDUL?
Penanganan korupsi di Kota Bekasi dinilai belum optimal. Bahkan aparat penegak hukum dinilai telah mati suri. Indikasi tersebut terkuak dengan belum adanya kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara milyaran rupiah belum tersentuh hukum.
Demikian kesimpulan dalam diskusi public yang digelar di Kafe Rock N Rooll, Pekayon, Kota Bekasi, dengan para peserta aktifis anti korupsi sebagai pesertanya.
Dalam diskusi public itu selain menilai aparat penegak hukum mati suri, juga terkuak kesimpulan bahwa ada empat poin dugaan kasus korupsi di Kota Bekasi yang hingga kini belum tersentuh hukum, kendati persoalan tersebut telah di laporkan hingga ke tingkat Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
“Di Kota Bekasi, Tipikor Polres Metro Bekasi tidak berjalan (mati suri). Kami yang mewakili salah satu media akan siap melakukan pencegahan korupsi di Bekasi. Fakta yang ada sekarang semakin banyak kontroling semakin bringas kasus korupsi yang terjadi. Intinya, kejaksaan Kota Bekasi makan gaji buta,” papar salah satu pembicara diskusi, Nicodemus Godjang yang juga salah satu redaktur media lokal.
Menurut Nicodemus, kekuatan hukum di Kota Bekasi bahkan kalah dengan kekuatan politik, dimana saat ini seseorang yang ingin menjadi pejabat, harus menyiapkan dana puluhan milyar terlebih dahulu, mungkin salah satunya dengan cara hutang sana-sini. Setelah ia terpilih, dengan memutar otak ia akan memaksa bagaimana caranya untuk menggantikan hutang tersebut, salah satu cara yang mudah adalah korupsi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Pelaksana Diskusi Publik Pemberantasan Korupsi di Kota Bekasi, Dadang Nurmawan mengungkapkan yang pasti, pemberantasan korupsi harus benar-benar diproses dengan proses hukum yang ada. Sehingga tidak ada lagi istilah lobi-lobi dalam pemberantasan kasus korupsi,” cetusnya.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo, UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kata dia, disebutkan bahwa setiap orang baik pejabat maupun swasta yang secara tidak langsung melawan hukum dengan cara melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri (korupsi) ataupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka akan dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 juta dan paling banyak Rp 1.000.000.000,.
Adapun empat poin tersebut yakni, dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Baru senilai Rp 83 milyar, dugaan korupsi Dana KPR KORPRI Bekasi senilai Rp 4 milyar, dugaan korupsi Penghapusan Aset Pasar Baru, dan dugaan korupsi Penggelembungan Dana Proyek TPA Bantar Gebang.
Dugaan kasus-kasus korupsi tersebut telah dilaporkan sejumlah ormas yang disertai dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK Jakarta. Sayang sekali Walikota Bekasi justru meredam dengan mengumpulkan ketua-ketua forum mahasiswa agar tidak melakukan aksi lagi di kantor walikota. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar