Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 14 Maret 2010

INSTITUSI PENDIDIKAN TUNGGAK PAJAK


Sedikitnya 35 perusahaan dan lembaga pendidikan di Kota Bekasi mengalami penunggakan pajak. Total tunggakan pajak perusahaan tersebut terjasdi sejak tahun 2008 lalu dengan besaran mencapai Rp 41 milyar lebih.

Hal tersebut diungkapkan Satuan Pemuda Lingkar Demokrasi (Sapulidi) dalam ketengan persnya, Selasa (2/3). Menurut Direktur Bidang Sosial, Sapulidi, Tengku Imam Kobul Yahya data penunggakan pajak tersebut terkuak dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam audit itu kata dia, sedikitnya 35 perusahaan dan lembaga pendidikan yang ada di Kota Bekasi penunggak pajak, yang paling banyak PT.Karsindo Utama (Pengelola Bekasi Hypermarket) yang berlokasi di Jalan A Yani, Kota Bekasi dengan total tunggakan mencapai Rp832 juta, PT Metropolitan Land pemilik Metropolitan Mall Bekasi sebesar Rp536 juta, yang ketiga PT Widya Sakti Kusuma sebesar Rp 239 juta.

"Ini menunjukan kepada masyarakat bahwa pengusaha yang ada di Bekasi ini tidak memiliki kesadaraan membantu negara dalam membayar pajak. Adapun data pajak bumi dan bangunan tahun 2008 (sampai dengan 25 september 2008) belum dilunasi sebesar Rp26 miliar dan sanksi administrasi sebesar Rp538 juta belum dapat dipungut, dan perusahaan tersebut akan diaudit lagi oleh BPK pada bulan April 2010, namun hutang mereka di tahun 2008 lalu saja belum diselesaikan, "tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain tiga perusahaan tadi ada nama-nama perusahaan besar lainnya yang menunggak pajak seperti PT Arnott's Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan total tunggakan sebesar Rp133 juta, PT Kertas Bekasi Teguh sebesar Rp128 juta, lalu PT Bina Nusantara, Medan Satria sebesar Rp159 juta, Perum Perumnas sebesar Rp120 juta, ada juga lembaga pendidikan penunggak pajak seperti Universitas Gunadarma sebesar Rp94 juta.

Maka dari itu kata Teuke Imam Kobul Yahya, pihaknya meminta kepada para penunggak pajak tersebut segera menyelesaikan persoalan tersebut, selain itu juga Pemkot didesak untuk lebih intens mesosialisasikan wajib pajak terutama Pajak Bumi Bangunan serta memberi sanksi terhadap penunggak pajak denda sesuai UU No.12 tahun 1985 jo UU No.12,tahun 1994 tentang Administrasi pasal 11 ayat (3),(4), dan (5) membayar 2% administrasi perbulan bagi yang tidak melunasi PBB sesuai jatuh tempo, sesuai dengan UU No.19 tahun 1997 yang sudah direvisi menjadi UU.No19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Dan Pemkot Bekasi juga mengawasi dan memberi sanksi hukum bagi petugas-petugas pajak dilapangan yang coba 'bermain mata' dengan para pengusaha pengemplang pajak.

Ketika hal itu dikonfirmasikan ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Gunawan Sidauruk membenarkan bahwa memang di Bekasi banyak 'perusahaan nakal' yang menunggak pajak dan hingga kini pun untuk pajak lainnya BPK tidak dapat memperoleh akses atas data seperti pajak restoran, hotel dan parkir swasta ini disebabkan adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola pajak tersebut, dan alasan perusahaan tersebut menunggak pajak karena pemilik perusahaannya tidak berdomisili di Kota Bekasi.

"Para pengusaha atau pemilik perusahaan beralasan macam-macam ada yang karena masalah domisili pemilik diluar Kota Bekasi,atau karena perusahaan ini cuma cabang jadi tidak mau bayar pajak,bahkan ada lembaga pendidikan yang belum ada ijinnya sudah beroperasi dan ketika diminta bayar pajak mereka mengelak kalau mereka membayar pajaknya di Jakarta," ujar petugas BPK berperawakan tegap.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Purnomo Nardia yang juga Direktur Utama PT Arnotts Indonesia membantah hal tersebut.
Menurut Purnomo, setiap tahunnya anggotanya selalu taat membayar pajak dan jumlahnya sesuai SPPT yang diberikan pihak kecamatan. "Tadi saya sudah konfirmasi pada semua anggota yang dituduhkan BPK menunggk pajak, ternyata memang tidak ada yang menunggak dan itu dibuktikan dengan SPPT yang kami terima".tegasnya. Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar