Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 14 Mei 2012

MUTASI KABUPATEN DINILAI TIDAK BERETIKA

Daeng Muhammad melihat mutasi yang dilakukan pejabat lama tidak etis. Kalau secara dejure silahkan saja mutasi dilakukan, terang Daeng. "Kalau memang itu dianggap adalah satu keputusan yang terbaik. Tapi, saya sebagai wakil rakyat Kabupaten Bekasi mengkritisi. Artinya, kalau memang itu secara dejure, oke lah dia (Bupati Sa'duddin), tapi defakto masyarakat bekasi sudah tidak suka lagi kalau Bupati Bekasi mengambil kebijakan-kebijakan terkait persoalan-persoalan yang penting di Kabupaten Bekasi," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bekasi Daeng Muhammad kepada Suara Karya, kemarin disela-sela Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Masa Jabatan 201e-2017, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada pekan lalu, Bupati Bekasi Sa'duddin merotasi para pejabat eselon I dan II dilingkup pemerintahan daerah sebanyak 334 orang. Namun, berkaitan dengan pelanggaran hukum (dejure), anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, ini tidak melihat secara signifikan. Hal itu dinilainya sebagai hak preogratif seorang Bupati Bekasi melakukan mutasi atau rotasi para pejabat. "Tapi secara etika, saya menganggap bahwa ini merupakan pelanggaran etika. Seminggu lagi mau pelantikan pergantian rezim ternyata bupati yang lama melakukan rotasi pejabat sebanyak 334 orang," katanya. Daeng berharap mutasi memperhatikan tatanan yang ada termasuk pergantian Bupati/ Wakil Bupati. "Kalau pertanyaannya apakah kepentingannya? Toh, sebentar lagi pergantian rezim, kenapa tidak menunggu. Kan, hanya satu minggu. Sehingga ada kesempatan bupati baru untuk melakukan suatu proses mutasi yang sesuai dengan eksismen atau penempatan seseorang sesuai dengan ahlinya sehingga kedepannya bupati baru mampu menata dan mengatur (manej) Kabupaten Bekasi lebih baik daripada kemarin," cetus Daeng. Dia mengatakan juga, proses mutasi itu dianggap sebagai apnormal yang sebelumnya tidak dilakukakan suatu koordinasi dengan jabatan tertinggi birokrat. "Ada statmen dari Sekda bahwa Sekda sebagai unsur tertinggi dari Baperjakar maupun pemerintahan birokrat tidak pernah dilibatkan. Artinya, ada suatu proses yang apnormal yang dilakukan bupati tanpa melibatkan Baperjakat. Menurut saya, ini merupakan pelanggaran etika dan parameter-parameter yang tidak jelas," katanya. Penempatan ini juga bukan suatu urgensi atau kepentingan-kepentingan yang membangun Kabupaten Bekasi kedepan, tapi ini juga tanpa ada parameter yang jelas berkaitan dengan penunjukan prestasi atau tidak? "Jangan-jangan penempatan ini merupakan kepentingan politisasi untuk meninggalkan orang-orangnya di dalam birokrat sehingga dapat diatur dan di remote dari dunia luar," sambungnya. Politisi muda ini pun berharap, agar bupati terpilih, Neneng Hasanah Yasin, dapat menjalankan norma-norma dan etika sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ketika menempatkan orang-orang dalam mutasi atau promosi-promosi harus berdasarkan kinerja dan prestasi yang di formulasikan sesuai dengan parameter dan aturan," ujar Daeng seraya menegaskan kembali bahwa Baperjakat sebagai penilai dari birokrat harus menempatkan para pejabat sesuai dengan keahliannya. "Kalau tidak, akan mengulangi sejarah kembali pemerintahan sebelumnya," tutup Ketua DPC PAN Kabupaten Bekasi ini sekaligus partai pendukung pemenangan pemilu pasangan Neneng-Rohim (Nero) yang diusung Partai Golkar-Demokrat. (Dma/Don). Live from BlackBerry® on AHA - I like it!

2 komentar:

  1. Biarlah itu masa lalu ..... Semoga Bupati Bekasi sekarang jangan latahan untuk mengadopsi. Tks!

    BalasHapus
  2. hahaha mantap deh....hehehe...sukses Bekasi, tanpa ada NERO SAJA dan Dahsyat. Semua untuk Bekasi, Bekasi untuk Semua.

    BalasHapus