Senin, 23 April 2012
WARGA BLOKIR JALAN SRENGSENG SEBAGAI BENTUK PROTES
Pemblokiran jalan dengan sebuah pohon pisang masih terus dilakukan warga Kampung Srengseng, Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Penutupan itu sebagai bentuk protes terhadap truk bermuatan tanah yang mengganggu kenyamanan jalan lingkungan warga sekitar. Nyaris, tidak ada lagi aktivitas truk Fuso bermuatan tanah yang melintasi wilayah Kampung Srengseng, Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani.
Setelah sebelumnya Jum'at Sore (20/04), warga beramai-ramai turun ke jalan menutup akses (jalur) menuju Kecamatan Cabangbungin,
dengan sebuah pohon pisang yang ditanam di jalan berlobang berdiameter 5 cm. Warga kesal lantaran truk tersebut telah merusak beberapa ruas jalan lingkungan.
Bahkan truk bertonase berat itu, juga menimbulkan korban jiwa akibat para sopir yang ugal-ugalan di jalan. "Sudah tiga hari ini tidak ada aktivitas truk tanah yang melintasi Kampung Srengseng," tutur salah satu warga dilingkungan Rt 06/Rw 03,
Kampung Srengseng, Juhandi kemarin.
Warga sekitar masih kesal dengan keberadaan truk tanah yang seenaknya berlalulalang dan meresahkan para pengguna jalan umum. "Warga tidak akan membuka jalan sebelum ada kesepakatan," katanya.
Akibat penutupan jalan yang menjadi satu arah dari sebelumnya dua arah, terpantau beberapa kendaraan sepeda motor mendominasi jalur
tersebut. Meski sedikit menimbulkan kemacetan yang merayap, sesekali terlihat kendaraan roda empat yang melintas. Kondisi itu juga
diperparah tidak ada petugas lalulintas, pengaturan jalan hanya swadaya masyarakat sekitar dalam mengatur kendaraan yang berlalulalang.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Bisri meminta ada kesadaran dari para pengusaha truk tanah yang melalui jalan, mulai
dari Pilar Cikarang, Cabangbungin hingga Muaragembong, untuk tidak dilintasi. Pasalnya, sepanjang jalan tersebut akan berubah statusnya menjadi jalan Provinsi."Jalan itu sudah diusulkan dewan ke pemerintah daerah terkait peningkatan jalan menjadi jalan Provinsi. Meski, tahun ini belum direalisasikan," kata Bisri saat dihubungi kemarin.
Kendati begitu, Dia berharap agar rencana peningkatan jalan tidak terganggu dengan aktivitas truk bermuatan tanah yang dapat merusak jalan akibat berat beban. "Masyarakat hanya menginginkan jalan itu awet sesuai dengan jangka waktu perawatannya. Jangan sampai, pemerintah (Dinas PU) hanya menunggu jalan tersebut hingga rusak parah," ujarnya.
Terkait izin galian tanah itu, menurut Bisri, kewenangannya ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk menindak para pengusaha apabila tidak memiliki izin penambangan. "Domainnya ada di Satpol PP yang menindak tegas pengusaha soal izin usahanya," terangnya.
Kita juga akan menyikapi hal ini dalam pengawasan. "Bila terbukti pengusaha membandel, sebagai penegakan perda (Satpol PP)
harus menutup galian tanah itu," katanya. Diperoleh informasi bahwa tanah galian yang diangkut truk Fuso itu menuju ke proyek pembangunan yang rencananya akan dibangun Pertamina. (Dma/Don).
Live from BlackBerry® on AHA - I like it!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar