Kamis, 08 Maret 2012
MA PUTUS M2 6 TAHUN
Setelah mendapatkan vonis bebas di tingkat pengadilan
tipikor Bandung Nasib Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, menyusul
teman seperjuangannya yaitu Bupati Subang Aep Hidayat. Sebab politikus
PDIP ini oleh Mahkamah Agung (MA) malah diganjar 6 tahun penjara.
"MA siang ini menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp. 300 juta
serta uang pengganti Rp. 639 juta terhadap Mochtar Mohamad, Wali Kota
Bekasi," kata sumber di MA.
hukuman yang dijatuhkan kepada Mochtar ini diputuskan oleh majelis
hakim agung Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo
Hutagalung selaku anggota. Saat Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan
Mansur, dikonfirmasi membetulkan putusan tersebut. "Saya belum sempat
mengambil hasil putusannya dean isinyapun belum tahu. Nanti
konferensi pers ya, setengah jam lagi," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung
menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad.
Padahal JPU menuntut Mochtar Mohamad 12 tahun penjara dan denda Rp
300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan
kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala
Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian
negara sebesar Rp. 5,5 miliar. (Don).
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar