Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 08 Maret 2012

MA PUTUS M2 6 TAHUN

Setelah mendapatkan vonis bebas di tingkat pengadilan tipikor Bandung Nasib Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, menyusul teman seperjuangannya yaitu Bupati Subang Aep Hidayat. Sebab politikus PDIP ini oleh Mahkamah Agung (MA) malah diganjar 6 tahun penjara. "MA siang ini menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp. 300 juta serta uang pengganti Rp. 639 juta terhadap Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi," kata sumber di MA. hukuman yang dijatuhkan kepada Mochtar ini diputuskan oleh majelis hakim agung Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku anggota. Saat Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, dikonfirmasi membetulkan putusan tersebut. "Saya belum sempat mengambil hasil putusannya dean isinyapun belum tahu. Nanti konferensi pers ya, setengah jam lagi," ujar Ridwan. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohamad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa. Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,5 miliar. (Don). Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar