Selasa, 06 Maret 2012
KOTA BEKASI BUTUH PERWAL PENGELOLAAN PASAR LINGKUNGAN
Kepala dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) kota Bekasi, Drs. Abudin, membantah dinasnya lindungi pungutan liar (Pungli) di pasar lingkungan. "Tidak ada pungli di dinas kami untuk pengelolaan pasar lingkungan," Katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) (5/3).
Adanya dugaan pungli di pasar-pasar lingkungan di kota Bekasi salah satu alasan Komisi C memanggil sejumlah pejabat dispera kota Bekasi. Bahkan ketua Komisi C, Anim Umanudin, menduga jumlahnya sangat besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbuang.
Hal itu tentu dibantah kepala dispera, karena hal tersebut sudah terjadi sejak dikelola dari zaman pemda kabupaten Bekasi. "Saya pernah dengar itu hanya kontribusi warga pasang saja," Kata Abudin.
Ada 32 pasar lingkungan di kota Bekasi yang saat ini di desak komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi agar jelas aturannya. "Kami sepakat untuk adanya Peraturan Walikota untuk mengatur pengelolaan pasar lingkungan di kota Bekasi," tambah Abudin.
Sedang Anim menjelaskan bahwa peraturan walikota (Perwal) dibutuhkan sebagai alat bagi aparatur dalam melaksanakan kerja pengelolaan. "Kalau ada perwal target PAD dapat ditingkatkan karena ada payung hukum yang jelas dalam pengelolaan pasar lingkungan," Kata nya.
Baik dinas maupun komisi C DPRD kota Bekasi sama-sama mengakui bahwa kebutuhan hal tersebut sangat mendesak sekali. Oleh sebab itu dinas ditargetkan dapat menyelesai draft perwal dalam satu bulan sejak rapat dilaksanakan.
Anim yakin dinas terkait akan mampu menyiapkan draft yang dibutuhkan dalam waktu yang disepakati. "Tadi pak kepala dinas akan mampu menyelesaikan draft perwal dalam waktu satu bulan, setelah itu baru kita minta walikota mensahkan menjadi perwal," kata Anim. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar