Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 08 Maret 2012

M2 CUKUP MENERIMA PUTUSAN MA

Pasca-vonis MA terhadap Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, kuasa hukum Mochtar Muhammad Sirra Prayuna memastikan Kota Bekasi akan tetap kondusif. Walikota Bekasi telah menghimbau kepada masyarakat agar jangan terpancing ke arah tindakan yang tidak sewenang-wenang. "Beliau sebagai tokoh masyarakat harus bisa mengendalikan keadaan dan situasi. Dia punya komitmen. Dijamin lah pokoknya masyarakat Bekasi tidak akan berbuat yang aneh-aneh," kata Sirra. Mendengar putusan tersebut, lanjut Sirra, Wali Kota Bekasi non aktif itu kaget dengan vonis MA selama 6 tahun. Akan tetapi, Mochtar menerima putusan tersebut dengan jiwa besar. "Saat ini saya sedang bersama beliau (Mochtar) dia cukup menerima dengan jiwa besar mengenai keadaan ini. Meskipun sebelumnya kaget," jelasnya. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU dari KPK dan memberikan vonis enam tahun penjara dan denda Rp. 300 juta serta subsider enam bulan bagi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad dari dakwaan rangkap korupsi serta penyuapan. Dalam putusannya, hakim berpendapat, Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp. 300 juta untuk tim Adipura, dan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 400 juta. Terhadap putusan jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumadana menyatakan bakal mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, JPU menuntut Mochtar Mohammad selama 12 tahun kurungan serta denda Rp. 300 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 12 Huruf e atau pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Di lingkungan kantor pemkot Bekasi ada beberapa orang berpakaian kaos Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tampak berjalan-jalan sekitar pendo[po rumah dinas walikota Bekasi. Namun tidak ada peristiwa penting sepanjang pagi sampai siang hari pasca penetapan putusan MA pada Mochtar Mohamad. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar