Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 14 November 2011

LIMA PENGUSUTAN KASUS MANDEK DI KEJARI DEPOK

Kejaksaan Negeri Kota Depok sampai saat ini belum mengusut kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Cinere sebesar Rp. 11.570.476.000. Kejaksaan Negeri Kota Depok hanya mengusut kasus mark-up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Tapos, Kecamatan Cipayung, dan Kecamatan Cilodong sebesar Rp6.741 miliar. Pengusutan dugaan mark-up tiga kantor kecamatan pun juga tak jelas juntrungannya. Meski sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, hingga kini kasusnya belum ada yang masuk ke pengadilan. Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanity (Fresh) Murthada Sinuraya mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Depok sengaja menelantarkan kasus mark-up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Cinere senilai Rp. 11,57 miliar karena yang terlibat pemangku kekuasaan, yakni bagian umum dan sekretariat daerah. Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Kota Depok dan anggota DPRD Kota Depok (2004-2009) itu mengatakan minimnya pemberantasan korupsi di Kota Depok, karena kejaksaan negeri hanya berani menindak perkara-perkara yang kecil. "Perkara yang ditangani paling kasus yang melibatkan kuwu," tegas Murthada. Murthada menduga minimnya perkara korupsi yang ditangani institusi kejaksaan itu dikarenakan masih adanya praktik mafia peradilan. Pasalnya, banyak perkara yang dihentikan penyelidikannya. "Kejaksaan Negeri harusnya jangan tebang pilih, sebab dalam kacamata hukum tidak ada dikenal pejabat dan bukan pejabat, “ kata dia, di Depok, Minggu (13/11). Kasus korupsi lahan lima kantor kecamatan baru di Kota Depok yang dimekarkan tahun 2010, dalam laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berada satu paket. Tapi, Kejaksaan Negeri hanya membidik kasus korupsi lahan untuk tiga kantor kecamatan (Kecamatan Tapos, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cilodong). Yang aneh, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Rendra Fristoto yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Ekonomi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail serta seorang calo tanah bernama Rukmanto yang sudah diekspose sebagai tersangka di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai sekarang tak ditahan-tahan. "Rendra dan Rukmanto yang telah berstatus tersangka sejak Oktober 2011 silam, hingga sekarang belum naik ke pengadilan, kasusnya masih mentok di kejaksaan negeri," ujar dia. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Farhan yang dikonfirmasi terkait mogoknya kasus korupsi pengadaan tanah lima kantor kecamatan di Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan puncak pengusutan kasus bukan penahanan, tetapi kepastian hukumnya yang paling penting. "Hingga meja pengadilan," katanya. Namun, Murthada mengatakan sangat mengharapkan Kejaksaan Negeri berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku korupsi di Kota Depok. "Tersangka korupsi harus ditahan biar kejahatan korupsi bisa diberantas," tegas Murthada. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar