Senin, 14 November 2011
DPRD KOTA BEKASI MINTA PERUSAHAN MENYERAP WARGA SEKITAR
Perusahaan yang berkegiatan di Kota Bekasi diwajibkan merekrut pegawai dengan komposisi 60 berbanding 40. Enam puluh persen untuk pegawai yang berdomisili di Kota Bekasi, sedangkan 40 persen sisanya diperuntukkan bagi pekerja asal daerah lain.
Kewajiban tersebut merupakan salah satu amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Ketenagakerjaan yang disahkan Senin (14/11). Kehadiran Perda yang baru kali ini dimiliki Kota Bekasi itu merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja.
Anggota Panitia Khusus XII DPRD Kota Bekasi yang menggodok materi tersebut, Anim Imanudin, mengatakan, penyertaan kewajiban perekrutan 60 persen tenaga kerja asal Kota Bekasi tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi tingkat pengangguran. Tanpa adanya penegasan dalam perda mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, dikhawatirkan perusahaan merekrut pekerja tanpa berkeinginan memberdayakan masyarakat sekitar.
"Meski demikian, kompetensi antarpekerja tetap dijaga. Implementasinya melalui keleluasaan perusahaan merekrut pegawai dari luar daerah," kata Anim usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (14/11). (*).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar