Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 02 Juli 2010

RUMAH TANGGA MISKIN TINGGI, PEMKOT HARUS PERHATIKAN JAMINAN SOSIAL

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi merilis jumlah rumah tangga miskin di wilayah itu masih tinggi. Data terakhir BPS menyebutkan, ada 37.744 rumah tangga miskin. Secara keseluruhan jumlah penduduk Kota Bekasi hasil sensus ada 2, 38 juta jiwa yang berada di wilayah seluas 210, 49 kilometer persegi. Kepadatan penduduk kota Bekasi berarti sudah mencapai 11333 km/ jiwa.

Kepala BPS Kota Bekasi Slamet Waluyo, mengatakan tingginya jumlah rumah tanga miskin itu dipengaruhi banyak faktor. Beberapa faktor itu adalah peluang dan kesempatan kerja, serta pendidikan yang tidak merata bagi semua masyarakat. "Angka penduduk miskin memprihatinkan," kata Slamet kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dibandingkan 2005 lalu, jumlah rumah tangga miskin saat ini memang turun. Tetapi, kata Slamet, prosentase penurunannya hanya sedikit. Saat itu, jumlah rumah tangga miskin 38.109 rumah tangga yang masuk kategori layak menerima dana bantuan langsung tunai dan perobatan gratis.

Awal Januari lalu dalam kepesertaan Jamkesda misalnya, tercatat 117.090 jiwa menjadi peserta program berobat gratis. Hal ini diamini oleh Drs Marimin Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. “Penduduk miskin yang terlayani kesehatan gratis pada tahun ini mencapai 272.578 jiwa. Dari jumlah tersebut, 117.090 jiwa menjadi peserta Jamkesda yang dibiayai APBD, sisanya 155.488 jiwa (38.109 KK,red) merupakan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesmas) yang merupakan program pusat,” kata Marimin.

Namun, menurutnya dari jumlah tersebut, belum semua penduduk miskin terdata di Kota Bekasi sebagai peserta. Sehingga, diperkirakan masih ada 20.000 jiwa yang terlewatkan atau tidak terdaftar dalam data based peserta Jamkesda. “Untuk itu dalam pencetakan kartu kami akan cetak hingga 150 ribu kartu sebagai antisipasi dari warga yang belum terkaper,” sambung Marimin lagi.

Disisi lain, Dinas Sosial Kota Bekasi yang selama ini yang membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai pengantar pasien miskin untuk berobat gratis di RSUD, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010 instansi ini sudah tidak melayani SKTM lagi.

Hal ini dilakukannya menyusul beredarnya surat Pemberitahuan Pembuatan SKTM tidak berlaku lagi. Surat bernomor 440/ 286/ -JSK/ XII/ 2009 tertanggal 31 Desember 2009 berkop Sekretaris Daerah yang ditandatangani Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan (Asda II) Drs H Zaki Oetomo M. Si., itu menjelaskan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2010 SKTM tidak berlaku lagi. Dan bagi warga miskin yang sudah terdaftar dalam Keputusan Walikota sebagai peserta Jamkesda untuk sementara dapat dilayani di RSUD Kota Bekasi.

Selanjutnya, warga miskin yang masuk data based sebelum berobat ke RSUD terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi (Surat Jaminan Pelayanan/SJP) pengganti SKTM dan membuat Surat Pengantar dari Kecamatan dan Kelurahan serta rujukan dari Puskesmas setempat. Menilik rilis BPS kota Bekasi, tentunya pemerintah perlu memperhatikan kembali jaminan sosial bagi masyarakat yang miskin di Kota Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar