Selasa, 29 Juni 2010
PARIPURNA SETUJUI PENGHAPUSAN ASET
Panitia Khusus (PANSUS) 2 yang membahas penghapusan aset Pasar Proyek yang membahas penghapusan Bangunan Proyek Pertokoan Bekasi akhirnya menyetujui penetapan penilaian aset milik pemerintah kota Bekasi berupa bangunan pertokoan Bekasi pada paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, 28/6. Dalam pandangannya pansus 2 menyampaikan alasan-alasan persetujuan dan juga rekaman kerja pansus yang dipimpin Bali Pranowo, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Laporan Pansus 2 sendiri dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Roy Achyar, yang tampil meyakinkan dihadapan paripurna tanpa kehadiran Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
Penghapusan aset bangunan yang ditaksir bernilai Rp. 1,7 milyar itu disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Azhar Laena. Disampaikan persoalan banyaknya aset yang hilang dan menurunnya kualitas menjadi alasan pansus 2 untuk dapat menyetujui proses penghapusan aset. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi landasan pijakan eksekutif untuk mengeksekusi proses penghapusan aset sesuai aturan sebagaimana mestinya.
Sudah dua tahun berturut-turut persoalan aset bangunan pertokoan proyek Bekasi menjadi sorotan publik Kota Bekasi. Berbagai kejanggalan disampaikan mahasiswa dan juga menuai protes dari kalangan Non Government Organization (NGO) di Kota Bekasi. Salah satu yang mengemuka adalah penggunaan badan jalan sebagai lokasi pasar sementara saat proses revitalisasi berlangsung.
Berawal dari rekomendasi harga kios yang ditetapkan Pansus 31 DPRD adalah sebesar Rp. 22 juta per meter masih dianggap terlalu mahal oleh pedagang. Sebelumnya berdasarkan surat keputusan wali kota Bekasi, harga kios di lokasi strategis dengan ukuran 2x2 meter sebesar Rp. 35 juta dianggap terlalu mahal. "Harga yang ditetapkan Pansus 31 DPRD adalah sebesar Rp. 22 juta per meter. Namun setelah itu, tidak pernah ada pembahasan lagi. Sampai pada akhirnya, keluarlah surat keputusan dari wali kota tentang harga kios yang setinggi langit." kata Hj. Yarnis, Ketua Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Proyek Bekasi.
Persoalan ini lalu bergulir dengan munculnya rencana revitalisasi yang akan dilakukan oleh Bekasi Junktion. Persoalan penggunaan badan jalan sebagai tempat penampungan sementara (TPS) menggelisahkan beberapa organisasi kemahasiswaan yang menduga tidak dikantonginya izin pembangunan TPS. Sedangkan Manajer Operasional Bekasi Junction, Dono membantah jika penggunaan badan jalan tersebut tanpa izin. Ia mengklaim pihaknya mengantongi rekomendasi dari Pemkot Bekasi.
Pembangunan TPS tersebut telah menyerobot lahan publik dengan dibangun di bahu Jalan Mayor Oking, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kebijakan-kebijakan rancu yang banyak dilahirkan pemerintahan 2003-2008 kembali terulang dibawah kepemimpinan Mochtar Mohamad, Walikota Bekasi 2008-2013. Bahkan Ketua Komisi A saat itu, Roy Achyar, mengatakan tidak mendapat konfirmasi pemkot Bekasi soal pembangunan TPS yang menggunakan badan jalan.
Pasar yang menempati lahan 18.516 m2 dan menampung sedikitnya 350 pedagang dan 200-an pedagang kaki-5. Menurut informasi, pedagang hanya memiliki hak pemakaian hingga 2009.
Kini Pasar Pertokoan Proyek Bekasi memasuki fase baru dalam sejarah pasar di Kota Bekasi. Hampir seluruh pasar memiliki persoalan yang memaksa publik Bekasi terlibat dalam penyelesaiannya. "Semoga saja keputusan ini menjadi penyelesaian terbaik dengan memberi kesempatan eksekutif untuk melakukan penghapusan aset. Karena bila terkatung-katung akan semakin besar resiko kerugian yang harus ditanggung." ujar Rosihan Anwar anggota Fraksi Golkar usai paripurna. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar