Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 09 Mei 2010

REKLAME ILEGAL RESAHKAN BPPT


Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat Bekasi segera lakukan penertiban terhadap reklame illegal yang terpasang di Angkutan Kota (Angkot).

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Perizinan Khusus BPPT Kota Bekasi, Ferry Lumbangaol menjawab maraknya pemasangan reklame di Angkot. Menurut Ferry, hingga saat ini pihaknya selaku penerima pajak retribusi belum pernah menerima pembayaran reklame berjalan. “Kalau semua sih tidak, yang saya tahu hanya satu yang kita terima yakni reklame minuman energi,” kata Ferry.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, dirinya juga merasa resah dengan banyaknya reklame itu. Keresahan menyusul tidak di penuhinya kewajiban dari pemasang reklame tersebut. “Saya sempat mengambil foto di salah satu angkot yang terpasang,” katanya.

Yang pasti tegas ferry, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, dan kewenangan itu dimiliki Dinas Perhubungan.

Terpisah Kepala Seksie (Kasie) Rekayasa Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Saut mengatakan pihaknya perlu melakukan koordinasikan dengan instansi lain yakni BPPT. “Kalau kita hanya bisa menghentikan, sedang untuk mencopot kita tidak memiliki kewenangan karena tidak ada dasar hukumnya,” kilahnya.

Dengan begitu kata Saut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasikan dengan BPPT. Idelanya kata dia, penertiban dilakukan bersama, dimana penyetopan dari Dishub pendataan pajak dari BPPT.

Seperti diberitakan sebelumnya, dewasa ini pemasangan reklame di badan angkot menjamur di sejumlah trayek angkutan kota di Kota Bekasi. Pada umumnya, pemasangan reklame itu merupakan produk minuman energy dan obat-obatan. (joe).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar