Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 11 Mei 2010

NASIB TKK DITANGAN TUHAN


Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi memiliki rencana untuk membuka layanan pengaduan bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan pemerintah Kota Bekasi yang dirugikan secara moril dan materiel oleh pemerintah kota (pemkot) Bekasi.Dibukanya posko bagi TKK merupakan langkah pembelaan terhadap ketidak adilan yang mereka terima selama bekerja.

Hal itu dikatakan Abdul Halim saat pembukaan posko pengaduan. Sebagai salah satu langkah kepedulian posko ini akan melakukan advokasi terhadap ketidakadilan yang terjadi terhadap TKK. "TKK memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan maupun konsultasi hukum. Dan apabila mereka merasakan ketidakadilan dalam bekerja, akian ada upaya advokasi terkait gaji yang mereka terima selama bekerja." katanya.

Sudah selayaknya pemerintah memikirkan nasib TKK yang sampai dengan bulan April 2010 belum menerima gaji. Bahkan ada kabar bahwa gai mereka belum akan turun sampai dengan bulan Juni 2010. LKBHI sudah siap memperjuangkan dan melakukan advokasi nasib TKK di kota Bekasi yang saat ini hanya bisa mengeluh dari mulut ke mulut. LKBHI membutuhkan pengaduan TKK tentang apa yang mereka alami selama bekerja, sehingga bantuan hukum dapat dilakukan dengan adanya data laporan.

Salah satu TKK berinisial Wn dengan raut memelas menyampaikan pada Bekasi News tentang kepastian gaji yang sampai 4 bulan belum ia terima. Wn mengungkapkan kejadian ini tidak sesuai dengan janji saat awal ia mau bekerja sebagai TKK di pemkot Bekasi. Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa untuk masuk menjadi TKK ia dan rekan-rekan senasibnya juga dimintai uang agar bisa bekerja dan memperoleh SK serta kontrak kerja. Sayang ketika mereka belum mendapatkan gaji perhatian dari oknum yang menarik uang calo tidak ada sama sekali.

Keinginan untuk mengadu memudar dikarenakan masing-masing TKK takut kalau nantinya mereka dikeluarkan kerja. Padahal kalau mereka tidak mengeluh juga akan berpengaruh pada produktivitas serta mobilitas kerja. Pelayanan publik pada akhirnya akan terganggu secara langsung. Hal ini dikarenakan TKK yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidaklah sedikit jumlahnya. Banyak diantara mereka terjerembab pada praktik pungli untuk bisa bertahan hidup dikarenakan belum jelasnya kapan mereka akan terima gaji.

Sementara itu Ariyanto Hendrata dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Bekasi menatakan bahwa pihaknya telah membuat surat resmi pemanggilan Pejabat Sementara (PjS) pimpinan BKD. Namun katanya surat belum mendapat disposisi dari ketua DPRD Kota Bekasi. "Kebijakan TKK tahun ini sudah kebablasan dan cenderung ngawur." tandasnya. Arianto berharap pada pihak-pihak terkait agar mendorong komisi A agar dapat bertindak tegas dalam penanganan persoalan TKK.

Sampai Berita ini diturunkan, konfirmasi yang kami terima via telpon dari kasubag Gaji Hesti Widiastuti SE. hanya mengatakan bahwa sampai dengan bulan april 2010 belum ada arahan dari pimpinannya terkait gaji pegawai TKK. Selebihnya Hesti hanya mengarahkan Bekasi News untuk datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di BKD sendiri pada bidang Pembinaan Pegawai jawaban yang mencengangkan yang kami terima. salah satu staf mengatakan bahwa jumlah pegawai TKK masih akan terus berkembang dan gaji belum jelas karena pimpinan tidak berada ditempat. (Joe).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar