Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 11 Mei 2010

KONSPIRASI HENTIKAN ANGKET PASAR BARU



Kue pembangunan begitu menggiurkan ditengah renyahnya politik praktis yang pragmatis dan menjanjikan. Perseteruan dan pertikaian sering kali lahir sebagai pewarna manisnya perebutan kekuasaan untuk mengatur serta diatur dalam penguasaan wilayah sampai hari ini. Gelimang kemewahan menjadi motivasi tersendiri pihak-pihak yang bermain di ranah politik walau hanya dalam level kotamadya yang menjadi pemerintahan tingkat 3 setelah negara provinsi.

Keberadaan trias-politika selalu menjadi pedoman untuk menggiring pemerintahan agar dapat mencapai tujuannya. Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan. Sebuah gambaran idealita.

Ahmad Syatiri dari Gerakan Masyarakat, Pemuda, Pelajar untuk Rakyat (GEMPPUR) melihat dampak positif dari sinergi yang dibangun eksekutif dan legislatif dalam mengawal dan menjalankan pengelolaan keuangan negara. Namun dia melihat kehancuran akan segera terjadi apabila lembaga-lembaga tersebut keluar dari koridor serta fungsinya masing-masing. Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan akan berakibat pada pengkhianatan setiap sesuatu yang mengatas namakan rakyat tetapi mengesampingkan kemauan rakyat dalam perjalanannya.

Apa yang terjadi dalam perjalanan usulan inisiatif hak angket bila terjadi pencederaan kepercayaan untuk menyelesaikannya dengan meminimalisir kerugian yang diakibatkannya, akan berakibat pada disakitinya hati masyarakat semua yang telah mafhum hal itu sudah terjadi. Konspirasi yang merebak membuat masyarakat kecewa atas proses-proses yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana mestinya. Menjadi realitas yang tak terbantahkan penggunaan kekuasaan untuk melakukan tekanan agar hasil dalam proses-proses yang dilalui memihak pada penguasa.

Sebuah candaan politik yang sulit dipahami walau dimengerti seorang pemimpin partai politik (parpol) tingkat kotamadya tidak bisa memberhentikan lawan politiknya dari keanggotaan perwakilan di daerah. Tidak ditanggapi akan berakibat pada pembiasaan perkeliruan sehingga akan lahir diktator yang anarkis dan berbahaya bagi masyarakat banyak. Ditanggapi akan berakibat pada polemik yang tidak konstruktif dikarenakan amat rawan sekali dari pemelintiran sehingga persoalan tidak pernah terselesaikan.

"Sesuatu yang tidak produktif kalau legislatif dan eksekutif benar-benar melakukan konspirasi dalam menyelesaikan persoalan yang telah diketahui masyarakat." pungkas Ahmad Syatiri yang berkoalisi mengadvokasi kebijakan revitalisasi pasar baru bekerjasma dengan Lumbung informasi Rakyat. Apapun bentuknya dengan membawa-bawa tema keterpaduan untuk mendukung masyarakat seutuhnya sekalipun, apa yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip demokratis akan berakibat pada lahirnya pemimpin korup. Kan berakibat pada melemahnya kontrol atau pengawasan pada pemerintah yang sedang berkuasa serta mengatur kehidupan masyarakatnya.

Sedangkan Yusuf Nasih dari fraksi partai Golkar melihat proses pendekatan yang dilakukan oleh kepala daerah pada pimpinan parpol adalah sesuatu yang lumrah. Wakil ketua DPRD Kota Bekasi menganggap itu adalah kerja-kerja ektra kepala daerah untuk menjinakkan politisi parpol di lembaga perwakilan rakyat. Politisi yang bertempat tinggal di Jati Sampurna itu menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Kota Bekasi juga terjadi di seluruh daerah. Hanya Nasih mengingatkan bahwa itu tidak begitu saja terjadi pada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi. "Anggota DPRD tidak begitu saja merespon. Kalau memang benar peraturan daerah (perda) yang dilanggar, tetap saja ada anggota dewan yang mengkritisinya." tegasnya.

Nasih yakin kalau upaya untuk pendekatan dibenturkan dengan realita adanya peraturan yang dilanggar, tetap saja anggota DPRD akan menggunakan hak untuk bertanya, interpelasi dan hak angket kalau memang kebijakan strategis iyu melanggar aturan. "Karena pada akhirnya kebijakan itu akan merugikan masyarakat dan akan berdampak luas pada masyarakat." imbuhnya.

Nasih melihat seandainya kesalahan dibuat sendiri oleh pengambil kebijakan, tentunya hal tersebut akan berdampak jangka panjang bagi kelangsungan hidup pemerintahan. Tentunya ini dapat diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan tugasnya memeriksa dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terjadi dalam penghapusan aset pasar baru. Kepercayaan masyarakat akan runtuh pada apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan sebuah persoalan. Setelah menyerang Andi Zabidi dengan candaan akan mem-PAW-kan Ketua fraksi Demokrat itu melalui perpanjangan kolega di DPP. Buahnya pun jelas, unjuk rasa kader partai besar itu di kantor walikota Bekasi. Ucapannya juga dirasakan dengan perombakan fraksi Gerakan Bekasi Bersatu (F-GBB) pada tanggal yang sama saat melontarkan psy war pada Andi Zabidi.

Dibutuhkan kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan agar penyelesaian yang diambil tidak justru membawa persoalan baru setelahnya. Sebuah kondisi yang mengharapkan Mochtar Mohamad untuk bicara jujur tentang penyelesaian persoalan tanpa harus membuat was-was pihak-pihak yang berseberangan pandangan dalam penyelesaian revitalisasi pasar baru. Dari sumber yang BGB telusuri bahwa memang Ketua DPRD setelah Rahmat Effendi yaitu Yusuf Nasih pernah memberikan rekomendasi pada eksekutif untuk mengeksekusi proses revitalisasi. Namun ditengah jalan karena satu dan lain hal rekomendasi tersebut dicabut kembali. Lalu dengan landasan apa eksekutif berani melaksanakan revitalisasi tanpa didukung persetujuan dari wakil rakyat sebagaimana lazimnya dalam prosesi pemutusan kebijakan harus dilaksanakan? (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar