Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 22 Agustus 2012

PENGAWASAN PEMILU TEREGISTER BENTUK REGULASI TERHADAP HAK MEMANTAU PEMILU

"Hak setiap orang untuk mengontrol pelaksanaan pemilu."
Pengamat politik Arbi Sanit menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pendaftaran akreditasi pemantau pemilu tidak tepat, karena bisa dianggap membatasi hak politik masyarakat umum. "Sebenarnya pengawasan atau pemantauan pemilu itu haknya setiap orang karena ini merupakan suatu kontrol publik terhadap proses pemilihan para pemimpin," kata Arbi Sanit kepada di Jakarta, Rabu (22/8). Menurut dia, pendaftaran pemantau pemilu kepada KPU itu dapat menjadi suatu bentuk regulasi terhadap hak dan independensi individu maupun lembaga masyarakat untuk memantau jalannya pemilu. "Adalah hak setiap orang dan ormas untuk mengawasi pemilu. Jadi, harusnya dibebaskan saja dan tidak perlu ada pendaftaran atau akreditasi KPU," kata dosen FISIP Universitas Indonesia. Dia juga berpendapat, peran serta para pemantau pemilu dari perseorangan atau lembaga masyarakat itu tidak akan membuat proses pengawasan pemilu menjadi lebih baik. "Hal itu tidak akan efektif karena peran para pemantau itu akan cenderung tumpang tindih dengan peran lembaga formal yang sudah ada, seperti Bawaslu," ujarnya. Namun, Arbi mengatakan, dia masih menganggap baik tindakan KPU itu apabila tujuannya adalah untuk mengontrol agar Pemilu 2014 berjalan dengan jujur dan adil. "Saya tidak tahu maunya KPU, kalau untuk mengawasi pemilu agar jurdil itu bagus. Tapi kalau tujuannya dikendalikan yang berkuasa itu sangat disayangkan," kata dia. Sebelumnya, KPU secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2014 bagi masyarakat umum baik lembaga maupun perseorangan mulai 14 Agustus 2012 hingga 2 April 2014. Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu ayat 6 yang menyatakan pemantauan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang diakreditasi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. (Antara/ Kristantyo Wisnubroto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar