Selasa, 12 Juni 2012
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN DIBUKA KPU KOTA BEKASI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengadakan jumpa pers di aula KPU Kota Bekasi, jalan H. Ir. Djuanda nomor 100, tentang Pengumuman pendaftaran calon perseorangan pemilu Walikota/ Wakil Walikota Bekasi. "Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota menggunakan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman tekhnis tata cara pencalonan pemilihan umum Walikota/ Wakil Walikota," kata Tubagus Hendy, ketua KPU kota Bekasi (12/6).
Dalam kesempatan tersebut Hendy memberitahukan sejak tanggal 12 Juni 2012 sampai tanggal 18 Juni diumyumkan pendaftaran calon perseorangan/ independen pemilu walikota dan wakil walikota Bekasi 20122013. KPU juga memberitahukan waktu penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan walikota/ wakil walikota Bekasi tersebut.
Persayaratan dukungan perseorangan sendiri dikonfirmasi sesuai dengan peraturan yang ada, 30 persen dari jumlah penduduk kota Bekasi atau 70.437 dukungan bagi calon perseorangan yang ingin mendaftar. "Nantinya berkas dukungan akan diminta 3 rangkap yang asli atau 1 yang asli dan 2 rangkap yang dileges di Pos Indonesia sebagai penyerahan formulir persyaratan calon perseorangan," kata Ucu ketua Pokja yang turut mendampingi Ketua KPU.
Sedangkan Hendy mengkonfirmasi tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus sebagai waktu pemeriksaan kesehatan calon yang akan dilakukan di RS Puysat Angkatan Darat Gatot Subrotro. "Biaya sepenuhnya akan ditanggung APBD Kota Bekasi, bila sebelumnya informasi ditanggung caloin, jumpa pers kali ini merupakan ralat informasi tersebut," kata Tb. Hendy.
Penyerahan hasil cek kesehatan sendiri akan dilakukan tanggal 9 sampai dengan 10 September 2012 yang pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan puasa sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan calon. "Terjadi perubahan jadwal karena bakal pasangan calon Walikota/ Wakil Walikota diluar puasa ramadhan," kata Hendy lagi. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar