Selasa, 12 Juni 2012
WARGA UZBEK DITANGKAP DI BEKASI BURONAN INTERPOL
Seorang warga negara Uzbekistan, Musaev Samir, dibekuk polisi di Jatiasih, Bekasi. Tersangka penculikan 2 orang disk jockey (DJ) ini ternyata buron yang tengah dicari interpol.
Musaev Samir alias Salim Mustafa alias Theodoris Ioannis alias Sam ditangkap oleh aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Cibubur Residence Blok E6 No 5 Jati Sampurna, Bekasi, Senin (11/6/2012) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Betul, yang bersangkutan WN Uzbekistan yang menjadi buron interpol," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan Musaev Samir juga menjadi
tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap dua warga negara asing yang berprofesi sebagai DJ yakni Nadia Dobosh (WN Ukraina) dan Anna Iyasereva (WN Rusia).
"Tersangka adalah mantan pacar korban (Nadia) dan tanggal 6 Juni 2012 tersangka melarang korban untuk kerja di Iligals di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat," kata Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Tersangka kemudian menjanjikan akan memberikan uang USD 1.000 apabila mau keluar dari Iligals. Namun, lantaran korban menolak, tersangka kemudian membawa paksa teman korban bernama Ana.
Keesokan harinya, tanggal 7 Juni 2012, tersangka mengancam korban. Tersangka mengancam akan membunuh Ana bila korban tidak menuruti keinginannya.
"Kemudian tersangka memaksa korban untuk bertemu di depan Star Bucks di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat," katanya.
Lantaran takut, korban kemudian menemui tersangka di lokasi. Tapi ternyata korban kemudian dijemput oleh supir suruhan tersangka menggunakan mobil Avanza B 1378 KKN.
"Korban kemudian dibawa ke Hotel Putri Duyung Ancol dan sesampainya di hotel tersangka sudah menunggu bersama 3 orang temannya, yang merupakan WNI," katanya.
Korban kemudian dibawa paksa masuk dalam hotel. Di situ, korban dipukul dan ditodong menggunakan senjata api. Korban juga dipaksa untuk menyerahkan laptop, handphone dan barang pribadi korban.
Hingga akhirnya, pada tanggal 8 Juni 2012, korban Ana dibawa ke Cibubur Residence. Di situ, korban disekap dan dianiaya di dalam rumah tersebut. Sementara tanggal 9 Juni 2012, korban Nadia dibawa oleh tersangka ke Pasific Place untuk membeli baju.
"Sedangkan tersangka Ana masih di Cibubur dan selesai dari Pasific Place korban meminta kepada tersangka untuk diantar ke mess Iligals," katanya.
Tersangka pun kemudian mengantar korban ke Mess Iligals di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat oleh mobil tersangka. Kemudian, tersangka kembali mengancam akan membunuh teman korban bila tidak kembali ke mobil korban.
"Sesampainya di Iligals, korban melaporkan peristiwa itu ke HRD Iligals. Sementara korban kembali ke mobil tersangka karena takut akan ancaman tersangka," katanya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pihak Iligals ke Polda Metro Jaya. Kedua korban berhasil diselamatkan di Perumahan Cibubur Residence blok E 6 No.5 Jati Sampurna Bekasi.
"Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) Mobil Range Rover Sport, handphone, laptop, pakaian, sepatu dan KTP diduga palsu dan Paspor palsu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," tutupnya. (*).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar