Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 18 Februari 2012

TUNGGU DAN SATPOL PP KABUPATEN BEKASI DEFINITIF

"SUARA PEREMPUAN PENENTU KEMENANGAN", HJ. DIAL HASAN KA. DEP. MINYAK DAN GAS BUMI DPP PARTAI GERINDRA.
Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad mengatakan, pihaknya masih menunggu definitive penggantian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang wafat beberapa waktu lalu. Namun, BKD tetap menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan pertimbangan Baperjakat. "Dalam waktu dekat ini devinitif akan ditetapkan. Sementara, ditunjuk Plt dahulu," kata Yan Yan kepada International Media, kemarin. Menurutnya, tidak ada ketentuan terkait devinitif tersebut. Sebab, Plt menjadi tugas sementara untuk mengisi kekosongan dari jabatan itu. "Devinitif tidak ada batasan waktu bisa sehari, seminggu maupun sebulan. Hal itu tergantung dengan hasil pembahasan di Baperjakat. Yang terpenting selama kekosongan itu ada yang mengisi," katanya. Dikatakannya, untuk Plt prosesnya akan dipertimbangkan dari beberapa orang. Artinya, posisi itu dapat dijabat oleh sesama eselon II yang diberikan tugas tambahan sebagai Plt Satpol PP. "Nantinya, pertimbangan Baperjakat itu akan ditetapkan oleh Bupati," terangya. Terkait mekanisme devinitif jabatan itu, Yan Yan menjelaskan bahwa akan dibahas melalui Baperjakat. Sebab, Satpol PP memiliki karakteristik tersendiri. Terlebih juga dilihat dari kebutuhan-kebutuhan organisasinya. "Karakteristik Satpol PP seperti apa nantinya akan dibahas di Baparjakat. Selanjutnya, akan muncul saran tindak yang akan ditetapkan Bupati," paparnya. Karakteristik sesuai dengan ketentuan PP Nomor 100 Tahun 2004 tentang penempatan pegawai struktural seperti kepangkatan, dan kesehatan. "Ada kesepakatan umum berdasarkan data yang ada akan dibeberkan di Baperjakat. Jadi, BKD tidak mengusung si A maupun B," demikian Yan-Yan. (dMA). (Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar