Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 12 Februari 2012

SKPD BERTANGGUNGJAWAB DALAM PELAKSANAAN PERWAL NOMOR 2

"SUARA PEREMPUAN PENENTU KEMENANGAN", HJ. DIAL HASAN KA. DEP. MINYAK DAN GAS BUMI DPP PARTAI GERINDRA
Inspektorat Wilayah Kota Bekasi hanya akan mengevaluasi pelaksanaan dari peraturan Walikota (PerWal) Nomor 2 tahun 2012. Demikian dikatakan Cucu M. Syamsudin SH. kepala Inspektorat Kota Bekasi saat dikonfirmasi penereapan PerWal tersebut melalui telpon selular. Cucu SH. menyampaikan bahwa pemberlakuan PerWal tersebut dan tata laksananya sepenuhnya menjadi bagian tanggungjawab Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada. "Pelaksanaan PerWal Nomor 2 yang sangat berperan adalah kepala SKPD dan jajarannya," katanya (12/2). Menurut Cucu SH., indikator yang jelas menjadi sangat penting dalam penerapan PerWal tersebut dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bekasi. "Ya karenanya semua harus dibuat indikator target kegiatan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh SKPD," tambahnya. Penerapan PerWal tersebut diharapkan dengan indikator yang jelas akan mendapatkan hasil evaluasi yang terukur dalam pelaksanaannya. "Semuanya harus terukur," kata mantan kepala Sekretariat Dewan (SetWan) kota Bekasi lebih lanjut. Sedangkan posisi Inspektorat kota Bekasi dalam penerapan PerWal tersebut hanyalah sebagai evaluator pelaksanaan PerWal. Sehingga di setiap SKPD harus menyusun beban tugas dan target pelaksanaan PerWal Nomor 2 tahun 2012 tersebut. "Inspektorat hanya evaluasi, indikator ditentukan jajaran SKPD," kata Cucu SH. Cucu M. Syamsudin menerangkan bahwa ada format sebagaimana yang dilampirkan dalam PerWal Nomor 2 tahun 2012. Oleh karenanya SKPD-SKPD yang ada harus menyusun beban tugas dan target pelaksanaan seluruh bawahannya. Form yang disusun oleh kepala SKPD dan jajaran SKPD tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Pegawai. "Ya evaluasi hasil penilaian kinerja yang dilakukan di SKPD masing-masing menggunakan format sesuai lampiran PerWal," terang Cucu SH. Kepala SKPD-SKPD berserta jajarannya bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan evaluasi pegawai yang dilakukan. "Keberhasilan penerapan PerWal sangat ditentukan masing-masing SKPD dalam menyusun indikator evaluasi yang dilakukan," tegas Cucu M. Syamsudin SH. Cucu M. Syamsudin SH. berharap dengan penerapan Perwal tersebut akan memotivasi pegawai dilingkungan pemerintah kota Bekasi. "Diharapkan dengan penerapan Perwal Nomor 2 tahun 2012 ke depan ada penghargaan terhadap pegawai yang kinerjanya memang baik dan terangkat, namun dalam pelaksanaan tindak lanjut PerWal tetap berada di SKPD-SKPD masing-masing," katanya. (Don). (Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar