Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 08 Februari 2012

MANTAN KARYAWAN PT. WINNER TUNTUT PESANGON

Mantan karyawan PT. Winner mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi untuk melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan komisi D. Mereka datang untuk memperjuangkan hak mereka Atas pesangon yang tudak mereka terima sebagaimana mestinya. Hal itu dikatakan Lolita selaku perwakilan karyawan PT Winner International yang ditemui komisi D di ruang aspirasi gedung DPRD kota Bekasi. "kami mempertanyakan kenapa pesangon yang diberikan hanya 50 persen dari PMTK," katanya (7/2). Menurut Lolita mengungkapkan hanya Rp. 7 juta bagi mereka yang telah bekerja selama 7 tahun atau hanya 50% dari ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). "Kami menolak walau ada teman-teman kami yang sudah terima pesangon dari perusahaan," Kata Lolita. Seusai RDP, Hj. Ratu Tatu Sukarsih dari fraksi Demokrat mengaku sedih dengan situasi yang dialami mantan karyawan PT. Winner. Namun dirinya memahami situasi PT. Winner yang terkena musibah kebakaran. Oleh sebab itu Hj. Ratu meminta agar pihak mantan karyawan PT. Winner mau menerima keputusan yang dihasilkan dari kesepakat bersama. "Saya pribadi mengerti kondisi yang mereka alami,tapi saya minta mereka bersyukur," katanya. Ratu juga mengharapkan agar PT. Winner mau menerima karyawan lagi apabila perusahaan akan membuka lagi pabriknya. "selain itu tanggal 14 Februari nanti akan dibayarkan pesangon sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh perusahaan dan mantan karyawan PT. Winner," tambah Hj. Ratu yang biasa disapa Bunda tersebut. Selain Hj. Ratu, RDP juga dihadiri Hj. Tamimah, Herri Purnomo dan Hery Korawara selaku ketua Komisi D DPRD kota Bekasi. Sempat terjadi ketegangan antara sesama mantan karyawan PT. Winner karena ada diantara mereka sudah 3 bulan tidak terima gaji dan saling curiga ada main "mata" dengan perusahaan. (Don). (Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar