Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 08 Februari 2012

KEPSEK KEMBALI GUGAT SK MUTASI DICABUT

Gugatan Baru dilakukan 12 kepala sekolah (Kepsek) terhadap Plt. Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi, terkait keputusan reorganisasi sekolah pada mutasi 400 lebih guru dilingkungan pemerintah kota Bekasi. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut tertanggal 1 Februari 2012 dengan nomor gugatan 08/ Pen/ 2012/ PTUN-BDG. "Tindakan. Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak sah, dan PTUN sudah mengbulkan permohonan pencabutan SK," Kata Adri Patras SH., kuasa hukum 12 penggugat (7/2). Ke-12 kepsek yang melakukan gugatan tersebut terdiri dari Aan Indriyani, Yetti Nugraha, Marhadi Katmiadi, Nurhasanah, Mustofa Kamal, Enon Kurniasih, Mukhtar Kamil, Noor Affifah, Ani Tri Mastuti, Antonius Nawino, dan Sri Suharmi. Menurut Adri Patras SH., kuasa hukum ke-12 penggugat, para penggugat sudah mengajukan permohonan penangguhan serah terima tugas jabatan (Sertitu) pada Hakim PTUN. Surat Keputusan (SK) walikota bernomor 820/ Kep.93-BKD/ XII/ 2011 yang menjadi "obyek" gugatan tertanggal 12 Desember 2011 ditujukan kepada Plt. Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi. SK tersebut berisi tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Perpindahan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Sebelumnya gugatan terhadap Plt. Walikota Bekasi juga dilayangkan 9 PNS kota Bekasi dengan obyek gugatan yang sama. Diantara penggugat adalah Agus Subrata kepala sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Bekasi yang murid-muridnya sempat melakukan unjuk rasa di lingkungan sekitar sekolah. Rotasi yang dilakukan dinas Pendidikan (Disdik) kota Bekasi tersebut juga disikapi dengan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Siswa-siswi SMAN 5 Kota Bekasi sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi D DPRD Kota Bekasi. Tidak adanya pendekatan yang baik dari Plt. Walikota Bekasi membuat Hakim PTUN sempat menegur kepala bagian (Ka. Bag) hukum sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sudiana. Pemkot sendiri pada senin kemarin (6/2), pada pemanggilan lajutan melakukan pembuktian. Pada tanggal 24 Februari lalu menurut sumber penggugat sudah dikeluarkan surat penangguhan oleh Hakim PTUN terhadap SK nomor 820/ Kep.93-BKD/ XII/ 2011. Artinya SK tersebut tidak berlaku apabila SERTITU belum dilakukan. Sementara itu M. Sardi Effendi dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi tidak mau berkomentar tentang perkembangan PTUN. "Saya tidak mau komentar selama Alat Kelengkapan Dewan belum disegarkan," katanya saat ditemui di gedung DPRD. Sardi mengatakan komisi D DPRD Kota Bekasi sudah "keluar" dari perselisihan KEPSEK dan Pemerintah kota Bekasi. Dirinya dan seluruh anggota komisi D DPRD Kota Bekasi baru akan menyikapinya setelah pimpinan DPRD menyegerakan reorganisasi dan penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sedangkan Qory Altea dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Encu selaku kepala disdik mengakui adanya gugatan Baru di PTUN. Hasil pembuktian pemerintah kota Bekasi di PTUN di Bandung belum diketahui, tidak ada konfirmasi dari pengacara pemkot Bekasi (Naufal AlRasyid SH.). (Don). (Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar