Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 10 Februari 2012

GMBI SIMBOLIS SEGEL BLU PLAZA

Seusai melakukan Hearing dengan Komisi A, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Forum Warga Bekasi (FWB) Melakukan penyegelan Blu Plaza yang juga berada di jalan Chairil Anwar. Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertulis "Gedung Ini Disegel" dan menempelkannya dipintu masuk sebagai upaya simbolis menutup bangunan tanpa izan ANDAL. Dengan landasan surat Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) nomor 660.I/100.BPLH.AMDAL/I/2012 tertanggal 26 Januari 2012, GMBI dan FWB menyegel Plaza tempat Carefour Bekasi Tumur berada. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa lokasi bangunan berada di daerah resapan air yang berkapasitas 75 ribu meter kubik. Blu Plaza berada di Atas lahan seluas 2,5 hektar berada di daerah kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur. Menurut para pengunjuk rasa mempersalahkan PT. Rekapastika Asri yang menurut surat tersebut tidak memiliki izin AMDAL. Dalam surat tersebut jelas dinyatakan belum adanya revisi Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), RKL dan RPL PT. Rekapastika Asri. Selain itu surat Nomor 660.1/176.PLH.I/IV/2005 yang telah diberikan pada PT. Rekapastika ASri tentang kewajiban rencana pengelolaan lingkungan berupa pembuatan tendon air juga tertera. Pengunjuk rasa yang ditemui managemen Blu Plaza yang ditemui Rozano, Lany dan Riko juga membawa surat Plt. Sekretaris Daerah sebagai legitimasi penyegelan blu Plaza. Surat tersebut pun menjelaskan bahwa rekomendasi AMDAL Atas nama PT. Rekapastika Asri tidak ada. Dalam pertemuan tersebut diketahui Manajemen Blu Plaza akan menghadiri undangan pemerintah kota Bekasi besok (10/2). Sempat terjadi ketegangan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan manajemen Blu Plaza tentang sikap Blu Plaza sehingga perwakilan pengunjuk rasa menanyakan apakah manajemen akan menutup sendiri atau disegel pengunjuk rasa (Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar