Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 08 Februari 2012

KEPUTUSAN HAKIM PTUN SUDAH KELUAR

Pemerintah Kota Bekasi mulai bernafas lega dengan sudah adanya 3 keputusan yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Atas gugatan 9 orang kepala sekolah (Kepsek). Gugatan Atas keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 820/Kep.93-BKD/ 2011 sudah ada 3 keputusan yang dikeluarkan Sugianto, Hakim PTUN Bandung. Hal itu dikatakan Sugianto, staf pelaksana bagian hukum sekretariat Daerah pemkot Bekasi, saat dikonfirmasi adanya gugatan Baru dan perkembangan perkara 08/ Pen/ 2012/ PTUN-BDG. "Ada putusan majelis Hakim terhadap Sofyan, AR Sudrajat Dan Sri Kurniasih," katanya saat ditemui di ruang bagian Hukum. Menurut Sugianto, putusan bagi 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) bentuknya adalah untuk tidak lanjut sesuai SK tersebut. "Ketiganya diminta untuk segera bertugas kembali sesuai Isi SK 820," jelasnya. Sedangkan adanya gugatan 12 kepala sekolah, Sugianto membenarkan adanya gugatan Baru terhadap SK yang sama. "Senin jawaban perkara 08 akan diberikan oleh pengacara pemerintah kota Bekasi dalam persidangan perdana pada perkara tersebut," jelas Sugianto. Sedangkan bagian hukum pemkot Bekasi saat ini sedang menyiapkan data-data atau bahan yang dibutuhkan untuk persidangan di PTUN. Sugianto terlihat sibuk menata berkas-berkas berupa surat-surat di meja kerjanya sambil sesekali keluar masuk sekat ruang pimpinannya. Sugianto menambahkan, untuk perkara 08 belum ada yang krusial dalam perkara tersebut yang digugatkan 9 PNS pemkot Bekasi. "Belum ada yang krusial dalam penanganan perkara-perkara tersebut. Sampai saat ini bagian hukum masih menyiapkan bahan-bahan dan jadwal persidangan," Kata Sugianto. Hal senada disampaikan Qory Altea, kasi pada Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tentang kedua perkara yang ditangani Bagian Hukum. "Semua terkait kedua perkara ditangani penuh bagian hukum pemerintah kota Bekasi," Katanya. Semua informasi tentang persidangan, katanya, bisa dikonfirmasi kepada Sudiana SH. dari bagian Hukum pemkot Bekasi. Qory sendiri mengakui BKD sudah mendengar adanya putusan yang dikeluarkan Hakim PTUN Bandung. Hanya saja, Qory menyampaikan, semua bahan yang dibutuhkan untuk pembuktian berada di BKD kota Bekasi. "Mereka dibantu SKPD yang terkait untuk penyiapan bahan-bahan pesidangan di PTUN Bandung," katanya. (dON). (Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar